example banner

Pria di Indramayu Bakar Istri Siri, Polisi Tangkap pelaku Dalam Waktu kurang dari 24 Jam

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana kekerasan dengan cara membakar korban hingga mengalami luka bakar serius.

Pelaku yang diamankan seorang laki – laki dengan inisial R (28), warga Desa Mekarjati, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Ia diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang diketahui sebagai istrinya sendiri.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat keterangan saksi dan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang tertinggal di lokasi kejadian.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada hari Selasa (11/3/2025) pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian di rumahnya,” ujar AKP Hillal Adi Imawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (10/3/2025) pukul 23.30 WIB di Desa Gantar, Blok Maja, Kecamatan Gantar.

Pelaku yang menikahi korban secara siri sejak tahun 2019 mengaku merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain.

Setelah memastikan keberadaan korban di rumahnya melalui panggilan video, pelaku membeli bensin seharga Rp5.000 di daerah Haurgeulis dengan niat untuk membakar korban dan pria tersebut.

Ia kemudian menunggu di sekitar rumah korban dan mendengarkan korban sedang berbicara melalui telepon dengan pria lain.

Saat korban tertidur, pelaku menuangkan bensin ke dalam botol kecil, membuka jendela kamar korban yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang sudah menyala ke arah wajah korban.

Korban yang terkejut langsung berteriak, sementara pelaku melarikan diri meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion merah tahun 2014 dan sandal hitam merk Carvil di lokasi kejadian.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa perbuatannya telah direncanakan sebelumnya karena merasa emosi dan cemburu atas dugaan perselingkuhan korban.


Meskipun sudah beberapa kali mendapati korban bersama pria lain, korban tidak mau berpisah dengannya.

“Pelaku merasa marah dan sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Pelaku sudah merencanakan untuk membakar korban setelah melihatnya berduaan di alun-alun,” ujar Kasat Reskrim.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 botol kecil berisi sisa bensin, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tahun 2014, 1 pasang sandal hitam merk Carvil milik pelaku serta Pakaian korban yang terbakar.

Kasat Reskrim menegaskan pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain,” pungkasnya.

(Abid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *