example banner

Polsek Tanjung Beringin Tangkap Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor

 

SERGAI, Mitramabes.com-

Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku pencuri sepeda motor di Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.

Kedua pelaku AP alias Itak warga jalan Kapten Wan Rahmad Dusun. V, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai dan RI alias Rico warga Dusun V Desa Penggalangan, Kec. Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai.

Terjadi pencurian itu berawal, Rabu (15/02/25) sekira pukul 09.00 Wib yang mana kedua orang pelaku melakukan pencurian dengan mendedel atau merusak engsel pintu rumah milik korban A/n. Zainal Arifin Sipahutar di Dusun. VI Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai

Kemudian pelaku mencuri barang milik korban yaitu 1 (satu) unit Sp. Motor merk Honda Supra X 125 Warna Hitam Plat BK 5368 XAP di saat korban tengah tertidur.

Hal ini diketahui oleh korban bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri, sekira pukul 02.00 Wib malam itu, korban terbangun dari tidurnya dan melihat sepeda motor yang terletak di ruang tamu sudah tidak berada ditempatnya.

Atas musibah yang dialami oleh korban akhirnya membuat laporkan ke Polsek Tanjung Beringin agar pelaku sesegerahnya ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku di indonesia.

Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin di hari itu juga langsung bergerak berkerja melakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku yang diduga melakukan pencurian seorang Laki – laki inisial AP alias Itak.

Minggu 23 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di teras sekolah Madrasah yang terletak di Dusun II Desa Pematang Cermai Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.

Mendapat informasi tersebut Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Beringian dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPDA ZH. Limbong, SH mendatangi lokasi keberadaan si palaku dan berhasil menangkap AP alias Itak.

Sementara itu pelaku RI alias Rico merupakan yang menerima barang curian sepeda motor di tangkap petugas pada hari Senin (24/02/25) di Dusun. V Kampung Tempel Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban Kab. Sergai dan pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk diproses.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut, kedua pelaku telah melanggar hukum Pencurian dengan Pemberatan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Zai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *