example banner

Kepala PKBM Cendikia Diduga Mark Up Jumlah Siswa, Penerimaan BOP Hingga Ratusan Juta Rupiah

Mitramabes.com,Lampung Tengah – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cendikia di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah diduga melakukan praktik penyalahgunaan bantuan operasional dan mark up (pengelembungan) jumlah siswa, Rabu (02/10).

Hal itu di curigai lantaran hasil investigasi dari berbagai sumber terdapat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BOP pada PKBM tersebut dengan indikasi pihak pengelola mendramatisir jumlah siswa dan minimnya proses belajar mengajar yang di lakukan.

“Kalau jumlah peserta nya tidak sebanyak itu, sebab saat belajarnya pun peserta nya bisa di hitung,” Kata sumber kepada wartawan media ini.

Dari penelusuran di laman dapodik, PKBM Cendikia tercatat memiliki 304 peserta didik pada tahun pelajaran 2024/2025 dan penerimaan BOP hingga Rp.458.700.000 dengan rincian paket A Rp. 39.000.000, paket B Rp. 142.500.000, dan paket C sebanyak Rp.277.200.000.

Lalu pada tahun pelajaran 2023/2024 semester genap PKBM Cendikia juga tercatat memiliki 329 peserta didik, dan menerima dana BOP sebesar Rp.340.700.000 dengan rincian paket A Rp.18.200.000, paket B Rp.124.500.000, dan paket C sebesar Rp.198.000.000.

Masih dari sumber yang sama, merujuk dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, PKBM tersebut memiliki ruang kelas 4, Rombel 13, Guru 18 dan 1 Perpustakaan. Namun mirisnya dari sumber lainnya, terlihat ruang kelas yang ada fasilitasnya hanya 2 lokal satu lokal kosong.

Selain dugaan siswa fiktif, terdapat informasi lainnya tentang dugaan tidak tercapainya jam belajar tatap muka, dan ada dugaan transaksi ijazah dengan nominal tertentu terhadap peserta didik.

Kuat dugaan oknum pemilik yayasan atau Kepala PKBM melakukan hal tersebut demi meraup keuntungan dari mengelola keuangan BOP PKBM. Bahkan di sesalkan, saat wartawan media ini hendak mengkonfirmasikan temuan tersebut tidak mendapat respon sedikitpun dari pihak terkait.

Karena itu di harapkan, keberadaan PKBM yang diduga bermasalah harus mendapat pengawasan ketat dari Bidang Pendidikan Non Formal Disdikpora Lampung Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH) jika terindikasi melakukan praktik korupsi dana BOP. (Hel…..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *