Kadiv Humas Polri bantah kediaman Kabareskrim Ditembak OTK Dibantah.
Jakarta MITRA MABES.COM
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo membantah kabar penembakan di rumah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
“Sudah saya cek infonya tidak benar,” kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Dedi menjelaskan kabar yang tersebar di grup WhatsApp telah terjadi penembakan di rumah dinas Kabareskrim oleh orang yang tak dikenal adalah berita bohong alias hoaks.
Apakah personel yang akan mengamankan Mabes Polri akan ditambah terkait isu tersebut, hingga kini belum terkonfirmasi.
Diketahui sejak Sabtu (6/8/2022) kemarin, anggota pasukan Brimob bersenjata lengkap terlihat berada di Bareskrim Polri, Jakarta.
Terkait itu, Mabes Polri menyebut kedatangan anggota pasukan Brimob bersenjata lengkap itu merupakan bentuk pengamanan yang diminta langsung dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
“Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Sabtu.
Andi membantah jika kehadiran Brimob itu ada hubungannya dengan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dia menegaskan kehadiran Brimob itu untuk pengamanan Bareskrim Polri secara keseluruhan.
“Pengamanan Bareskrim,” tegasnya
Namun, sekira pukul 18.00 WIB, terlihat sisa tiga anggota Brimob sudah meninggalkan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, pantauan Tribunnews.com di Bareskrim Polri sekira pukul 13.30 WIB, sejumlah anggota Brimob tiba.
Mereka terlihat menaiki kendaraan taktis lengkap dengan persenjataan.
Meski begitu, Mabes Polri tidak menjelaskan secara rinci terkait kedatangan anggota Brimob menggunakan pakaian dinas loreng lengkap dengan senjatanya itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum dapat memastikan kedatangan sejumlah personel Brimob tersebut.
Dia hanya menyebut saat ini masih menunggu perkembangan terbaru dari tim khusus (timsus) bentukan dinas Kadiv Propam Polri
Fickar menyatakan, penempatan Irjen pol Ferdy Sambo di tempat khusus tersebut.
untuk memberikan penjagaan yang lebih ketat kepada yang bersangkutan, mengingat Ferdy Sambo merupakan Jenderal Perwira Tinggi Polri.
“Ya karena FS (Ferdy Sambo) termasuk petinggi di Polri maka penahanannya harus ditempat yang penjagaannya lebih ketat, karena tidak mustahil bisa terjadi pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan tersangka,” kata Fickar kepada Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).
Dengan begitu, Fickar beranggapan kalau tempat khusus yang dibahasakan oleh Polri itu merupakan tempat penahanan untuk Ferdy Sambo.
Sebab kata dia, dalam kasus ini Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar kode etik dan harus menjalani penahanan.
“Ya menurut saya itu ditahan dalam proses pidana, karena etik itu tidak mengenal menahan atau mengurung orang,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo.
mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kata Dedi, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.
Adapun kata Dedi durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).
“30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus),” ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022)
Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
“Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. makanya jangan sampai salah,” kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).
Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.
Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasil ilmiah.
Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.
“Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri,” ujar Dedi
Editor : M.Nainggolan 334 MBS