example banner

Saeful Islam SH : Dana 110 Miliar Di Siapkan Untuk Masalah Sampah Burangkeng Kado Tahun Baru 2025 Buat Kab Bekasi

Bekasi, MBS Setelah kedatangan Menteri Lingkungan Hidup di TPA Burangkeng beberapa waktu yang lalu, Wakil Rakyat dari Partai PKS di Komisi III Saeful Islam SH mengatakan kepada media di ruang kerjanya, Kamis, ( 2 / 1/ 2025 ) bahwa ini merupakan sebuah cambukan buat Dinas Lingkungan Hidup Kab Bekasi, supaya serius terkait penangan sampah di Kab Bekasi, karena setelah Menteri Dateng, kemudian besoknya PJ Bupati berkunjung ke TPA Burangkeng, kemudian tiga hari kemudian Komisi III DPRD Kab Bekasi menyusul datang ke tempat yang sama, dan kita ingin memastikan langkah langkah apa saja yang harus di lakukan, karena kita hanya di kasih waktu dua bulan oleh kementrian, dan kita akan melakukan aksi yaitu penetapan perda sampah yang sempat tertunda.

 

” Kita komisi III beberapa hari ini sudah maraton untuk menuntaskan Perda Sampah di Kab Bekasi, itu adalah salah indikator bahwa kita serius untuk menangani masalah sampah di kab Bekasi,” seperti hal nya pengurusan Maslah sub teknis di lapangan seperti IPAL dan AMDAL, dan nanti juga ada rencana penambahan lahan di sekitar TPA Burangkeng, kebetulan ada lahan kosong di sekitar lokasi tersebut, dan dana sudah di siapkan untuk 2025 dan masih dalam proses dan untuk pembangunan Dinas Cipta Karya yang akan membuat, dan karena ini sudah menjadi atensi dan perhatian publik, maka di putuskan untuk di siapkan anggaran.

 

Anggaran yang di siapkan Pemerintah Kab Bekasi sekitar 110 Miliar buat total keseluruhan, namun anggaran akan turun secara bertahap di setiap Dinas yang akan mengerjakan nya. Tahap pertama adalah perluasan, kedua Pembangunan IPAL, termasuk pembangunan jalan akses baru yang tidak mengganggu lalu lintas di sekitar lingkungan, jadi jalur khusus mobil sampah, dan kedepannya juga akan ada pengelolaan sampah dengan tekhnologi terbarukan, namun belum ada keputusan masih dalam perencanaan.

 

Saat ini, menurut Saeful Komisi III kini sedang fokus penyelesaian Raperda Sampah yang akan menjadi dasar hukum penyelesaian masalah sampah di Kab Bekasi, dalam Perda tersebut akan mengatur di antara masyarakat harus turut serta dalam hal go green atau penghijauan, jadi sampah sudah di pilah sejak dari sumbernya, mana sampah yang bisa di daur ulang, mana sampah yang harus di buang, lalu Kawasan Industri harus punya TPST ( Tempat Pembuangan Sampah Sementara ) jadi tidak langsung semua di buang ke TPS di Burangkeng.

 

” Jadi ke depannya semua Kawasan industri dan Perumahan harus memiliki TPST, dan akan masuk dalam regulasi dalam pengurusan perizinan nantinya. Sehingga jika Perumahan atau kawasan Industri yang tidak punya TPST tidak akan di keluarkan ijinnya, minimal harus punya lahan dulu, ” Ujar Saeful.

 

Dalam hal ini peran masyarakat sangat di butuhkan, agar tercipta pengelolaan sampah yang baik di Kab Bekasi, yaitu kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah mulai dari rumah.

 

Perda Persampahan di Kab Bekasi di targetkan rampung pada tahun 2025, dan sampai saat ini TPSP tidak di tutup,.kecuali jika dalam dua bulan ini Dinas Lingkungan Hidup tidak di kerjakan sesuai target yang di berikan Menteri, maka akan di tutup.

 

Saeful terus memantau kinerja LH Kab Bekasi karena dua bulan harus selesai. ( Edi YP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *