Diduga Pengadaan Mobiler Dak,Otsus dan Apbk Subulussalam Berbahan Baku Dari Ilegal Loging

Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Pengadaan Mobiler Dak,Otsus Dan Apbk Subulussalam Berbahan Baku Dari Ilegal Loging.

Aceh,Subulusalam,MItra Mabes.COM

Diduga kuat pengadaan Mobiler sekolah Pada Dinas Pendidikan Kota Subulussalam yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ,Otsus dan Apbk pada tahun 2022 digunakan dari bahan baku kayu ilegal loging.

Dari keterangan salah satu pekerja mebel atau panglong yang berada di kecamatan Simpang Kiri kota Subulussalam pada Selasa 23 Agustus 2022 kepada awak media menjelaskan Mobiler yang dikerjakan itu milik dinas pendidikan kota Subulussalam.

“Saya hanya pekerja bang di panglong ini dan setau saya mobiler ini milik dinas pendidikan kota Subulussalam “Kata pekerja mebel yang enggan disebutkan namanya.


Disinggung terkait kayu yang digunakan, dirinya mengatakan kayu yang digunakan itu kayu kapur “Ini kayu kapur bang kalau kayu Meranti gak tahan untuk kursi dan meja apalagi untuk anak sekolah”Ujarnya

Dasar itu Kepala Bidang (Kabid) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) meminta kepada APH untuk menindak tegas Oknum-oknum pembalak kayu hutan sesuai dengan undang undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

“Kita berharap APH segera turun tangan dan menindak tegas bagi pembalak kayu hutan yang nantinya dapat merusak lingkungan di kota Subulussalam”Kata Ipong

Seharusnya kata Ipong selaku aparatur sipil negara oknum pegawai negeri yang bekerja di dinas pendidikan kota Subulussalam harus lebih jeli dalam merekomendasikan pemilik mebel yang memiliki ijin dalam pengadaan mobiler sekolah, sehingga nantinya tidak menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

“Dengan Dana lebih kurang 5 M , seharusnya dinas pendidikan kota Subulussalam merekomendasikan atau menjalin kerjasama dengan pemilik panglong resmi untuk mengerjakan mobiler, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.”Jelas Ipong.

Pewarta:ipong 09 MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW
Ketua Umum (PPPN) Ingatkan Keterbukaan 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL )
Bupati Taput Hadiri Rapat Persiapan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:38 WIB

Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 21:06 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terbaru