SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG TENTANG RESTORATIVE JUSTICE
Aceh Singkil, MITRA MABES.COM 09
“Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice
dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice”
Selasa (23/8/2022)
Jam 10 wib
kepada 5 Kecamatan (Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat) dan 34 kampung dari 5 Kecamatan tersebut di Kabupaten Aceh Singkil yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil.
Bahwa acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh:
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum An. Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H.
Kapolres Aceh Singkil yang diwakili oleh Kasi Kum Polres Aceh Singkil;
Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil;
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil;
Para Camat pada 5 Kecamatan (Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat);
Para Kepala Desa yang ada di 5 Kecamatan;
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, An. Jales Marinda YJM, S.H.;
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil An. Budi Febriandi, S.H.;
Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Aceh Singkil An. Alfian, S.H.;
Staf dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil;
Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil;
Para Tamu Undangan;
Bahwa adapun arahan dan pembukaan acara sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Bahwa selanjutnya Ketua MAA Aceh Singkil menyampaikan pemaparan mengenai Peradilan Adat.
Bahwa Kasi Kum Polres Aceh Singkil juga memberikan pemaparan mengenai Kerja Sama antara Perangkat Kampung dan Kepolisian.
Bahwa pemaparan mengenai Pembahasan Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil An. Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H.
dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, An. Jales Marinda YJM, S.H.
Bahwa Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice dilaksanakan sebagaimana adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bahwa Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban.
dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Bahwa adapun Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.
Bahwa selanjutnya dilaksanakan sesi tanya jawab sebagai diskusi bersama untuk membahas Rancangan Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice.
Bahwa acara tersebut berakhir pada Pukul 16.30 WIB dan berjalan aman serta lancar.
Jurnalis: Yudi Sagala 09 MBS