SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG TENTANG RESTORATIVE JUSTICE

Rabu, 24 Agustus 2022 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG TENTANG RESTORATIVE JUSTICE

Aceh Singkil, MITRA MABES.COM 09

“Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice
dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice”

Selasa (23/8/2022)
Jam 10 wib

kepada 5 Kecamatan (Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat) dan 34 kampung dari 5 Kecamatan tersebut di Kabupaten Aceh Singkil yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil.
Bahwa acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh:

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum An. Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H.

Kapolres Aceh Singkil yang diwakili oleh Kasi Kum Polres Aceh Singkil;

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil;

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil;

Para Camat pada 5 Kecamatan (Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat);

Para Kepala Desa yang ada di 5 Kecamatan;

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, An. Jales Marinda YJM, S.H.;

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil  An. Budi Febriandi, S.H.;

Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Aceh Singkil  An. Alfian, S.H.;

Staf dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil;

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil;

Para Tamu Undangan;

Bahwa adapun arahan dan pembukaan acara sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Bahwa selanjutnya Ketua MAA Aceh Singkil menyampaikan pemaparan mengenai Peradilan Adat.

Bahwa Kasi Kum Polres Aceh Singkil juga memberikan pemaparan mengenai Kerja Sama antara Perangkat Kampung dan Kepolisian.

Bahwa pemaparan mengenai Pembahasan Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil An. Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H.

dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, An. Jales Marinda YJM, S.H.

Bahwa Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice dilaksanakan sebagaimana adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bahwa Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban.

dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Bahwa adapun Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

Bahwa selanjutnya dilaksanakan sesi tanya jawab sebagai diskusi bersama untuk membahas Rancangan Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice.

Bahwa acara tersebut berakhir pada Pukul 16.30 WIB dan berjalan aman serta lancar.

Jurnalis: Yudi Sagala 09 MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Teluk Nilap Amankan Pria Mencurigakan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi
Pembagian bahan Bantuan Pangan Dari pusat, di pekon Kandang besi Berujung Rusuh
Dandim 0420/Sarko Hadiri Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Merangin
Peduli Korban Banjir, Wabup dan Pj Sekda Labura Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Sumut dan Ace
Hampir Dua Tahun.Jabatan Bupati dan Wabup Muaro Jambi sangat bagus bagus di mata masyarakat
HUT ke – 95 Al Jamiyatul Washliyah di Sergai Memperkuat Dalam Membangun Umat Daerah dan Bangsa
Mantan Karyawan SPPG Milik Yayasan Putri Sungai Lemau yang Dituduh Lakukan Pencurian, Siap Lapor Balik atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Anak Hilang Asal Lampung Tengah Ditemukan di Banten, Polsek Seputih Surabaya Apresiasi Kerja Sama Lintas Daerah

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:30 WIB

Warga Teluk Nilap Amankan Pria Mencurigakan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:26 WIB

Pembagian bahan Bantuan Pangan Dari pusat, di pekon Kandang besi Berujung Rusuh

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:52 WIB

Peduli Korban Banjir, Wabup dan Pj Sekda Labura Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Sumut dan Ace

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:40 WIB

Hampir Dua Tahun.Jabatan Bupati dan Wabup Muaro Jambi sangat bagus bagus di mata masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:32 WIB

HUT ke – 95 Al Jamiyatul Washliyah di Sergai Memperkuat Dalam Membangun Umat Daerah dan Bangsa

Berita Terbaru