SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG TENTANG RESTORATIVE JUSTICE

Rabu, 24 Agustus 2022 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG TENTANG RESTORATIVE JUSTICE

Aceh Singkil, MITRA MABES.COM 09

“Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice
dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice”

Selasa (23/8/2022)
Jam 10 wib

kepada 5 Kecamatan (Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat) dan 34 kampung dari 5 Kecamatan tersebut di Kabupaten Aceh Singkil yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil.
Bahwa acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh:

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum An. Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H.

Kapolres Aceh Singkil yang diwakili oleh Kasi Kum Polres Aceh Singkil;

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil;

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil;

Para Camat pada 5 Kecamatan (Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat);

Para Kepala Desa yang ada di 5 Kecamatan;

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, An. Jales Marinda YJM, S.H.;

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil  An. Budi Febriandi, S.H.;

Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Aceh Singkil  An. Alfian, S.H.;

Staf dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil;

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil;

Para Tamu Undangan;

Bahwa adapun arahan dan pembukaan acara sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Bahwa selanjutnya Ketua MAA Aceh Singkil menyampaikan pemaparan mengenai Peradilan Adat.

Bahwa Kasi Kum Polres Aceh Singkil juga memberikan pemaparan mengenai Kerja Sama antara Perangkat Kampung dan Kepolisian.

Bahwa pemaparan mengenai Pembahasan Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil An. Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H.

dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, An. Jales Marinda YJM, S.H.

Bahwa Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice dilaksanakan sebagaimana adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bahwa Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban.

dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Bahwa adapun Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

Bahwa selanjutnya dilaksanakan sesi tanya jawab sebagai diskusi bersama untuk membahas Rancangan Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice.

Bahwa acara tersebut berakhir pada Pukul 16.30 WIB dan berjalan aman serta lancar.

Jurnalis: Yudi Sagala 09 MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Tapung Hilir Beri Penyuluhan Bahaya Judi Online di MPLS SMAN 1 Tapung Hilir
Siap-siap! Operasi Patuh Krakatau 2025 Tinggal Hitung Hari, Polda Lampung Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Polsek Simpang Empat Bersama Forkopimcam Naman Teran Tanam Jagung Serentak, Dukung Program Swasembada Pangan
Polsek Juhar Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Lahan Perhutanan Sosial
Kapolsek Barusjahe Hadiri Penyuluhan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan di Desa Semangat
Polsek Simpang Empat Bersama Forkopimcam Naman Teran Tanam Jagung Serentak, Dukung Program Swasembada Pangan
Sekjen DPP GWI Meminta Aparat penegak Hukum periksa dinas DTRB kabupaten Tangerang 
Pemdes Puteri Sembilan Gelar Sosialisasi Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) 

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:10 WIB

Polsek Tapung Hilir Beri Penyuluhan Bahaya Judi Online di MPLS SMAN 1 Tapung Hilir

Jumat, 11 Juli 2025 - 06:34 WIB

Siap-siap! Operasi Patuh Krakatau 2025 Tinggal Hitung Hari, Polda Lampung Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 11 Juli 2025 - 00:01 WIB

Polsek Simpang Empat Bersama Forkopimcam Naman Teran Tanam Jagung Serentak, Dukung Program Swasembada Pangan

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:57 WIB

Polsek Juhar Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Lahan Perhutanan Sosial

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:51 WIB

Polsek Simpang Empat Bersama Forkopimcam Naman Teran Tanam Jagung Serentak, Dukung Program Swasembada Pangan

Berita Terbaru