SERGAI-Mitramabes.com||Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural menuju Malaysia. Dua pelaku perempuan berinisial Rizky Handayani (47) dan Nadia Nasha (25) ditangkap di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, pada Minggu (28/9/2025).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Rudy Candra, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana keberangkatan sejumlah orang ke Malaysia tanpa izin resmi. Tim Sat Reskrim kemudian menghentikan satu unit mobil Fortuner BK 1440 LD warna hitam yang membawa enam perempuan dan satu laki-laki sebagai sopir.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan empat dari enam perempuan tersebut adalah calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” ujar Kompol Rudy Candra.
Dari hasil penyelidikan, diketahui satu pelaku berperan sebagai agen perekrut dan pemesan tiket penyebrangan dari Tanjung Balai ke Malaysia, sementara pelaku lainnya bertugas mengantarkan para korban hingga ke pihak penerima di Malaysia.
Adapun modus operandi para pelaku adalah menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta per bulan.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit mobil Fortuner BK 1440 LD
3 unit handphone (Samsung A13, iPhone 11, Oppo A57) dan 5 buah paspor calon pekerja migran
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sergai, turut hadir Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, PS. Kasi Humas Iptu L. B. Manullang, dan Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, serta insan pers.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pengiriman pekerja migran ilegal demi melindungi warga dari tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi di luar negeri. (zai)



 
					





 
						 
						 
						 
						 
						
