SERGAI-Mitramabes.com||Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pria berinisial G als K (30), warga Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, yang tertangkap tangan saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB, di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, yakni teras rumah warga di Dusun VIII Desa Celawan.
Kapolres Sergai melalui Kasat Resnarkoba AKP Arif Suhadi, SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Budi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Hasil penyelidikan mengarah pada sosok tersangka G als K, yang kemudian diamankan saat sedang melakukan transaksi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa: 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,58 gram,
2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,77 gram, 2 unit ponsel (Samsung dan Realme), 1 unit timbangan digital
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (zai)



 
					





 
						 
						 
						 
						 
						
