example banner

Gegara Warisan’ Anak Bacok Emak, Diamankan Polsek Pantai Cermin

Serdang Bedagai | MBS- Gegara tak diberikan warisan, seorang anak tega bacok emak sendiri di Dusun 1 Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai diamankan Polsek Pantai Cermin, Senin 24 April 2023.

Pelaku yang merupakan anak korban berinisial IK, (22) Dusun V Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai dan korban merupakan ibunya sendiri yang bernama Sarmida, (56).

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Djunaidi Arman membenarkan penangkapan pelaku IK atas dugaan pembacokan tersebut.

Adapun pemicu persoalan permasalahan terkait pembagian harta warisan antara pelaku dengan korban bertengkar mulut tentang pembagian warisan berupa lahan sawit seluas satu hektar yang berada di Duri Provinsi Riau.

Pelaku bertanya kepada korban ”Mak, mana janji mamak, katanya setelah lebaran aku yang megang serta mengerjakan lahan sawit yang di duri itu. Tapi mengapa sampai saat ini kok gak dibilangin sama kakak Winda anak pertama orang tua pelaku. yang mana sebelumnya mengerjakan lahan sawit tersebut. Korban menjawab : ”belum ada pengalamanmu disitu” lalu pelaku jawab : ”ya kan bisa belajar” lalu korban menjawab ”nanti – nanti ajalah” dan pelaku jawab : ”jadi kapan lagi, dari dulu gitu aja jawabnya”.

Pada saat pelaku berdebat dengan korban, Paino (Ayah kandung pelaku) datang ke rumah korban dan mendegar hal tersebut Paino lalu mencoba untuk menasehati pelaku serta membujuk pelaku untuk tinggal di rumahnya karena setelah bercerai 7 tahun yang lalu, ayah pelaku tidak tinggal satu rumah lagi dengan kami. Namun pelaku tidak mau ikut dengan ayahnya Paino.

Kemudian pelaku pergi ke dapur mengambil satu bilah parang, lalu mengasahnya di dekat sumur di ruang dapur. Lalu pelaku melihat korban sudah pergi keluar rumah dan pelaku menduga korban akan pergi ke rumah Armin.

Setelah pelaku selesai mengasah parang lalu pergi ke dalam kamar menyimpan parang yang sudah di asahnya itu, karena pelaku berpikir kakak – kakak yang berada di rumah tersebut sudah tahu bahwa pelaku sedang memegang parang.

Usai menyimpan parang pelaku pun tertidur, tak lama kemudian pelaku terbangun dan setelah itu pergi sholat. Karena pelaku melihat tidak ada lagi orang di dalam rumah, pelaku pun menonton TV. Dan selanjutnya pelaku mengambil parang yang sudah di asah tadi lalu menyelipkannya disamping pinggang kanan celana yang pakainya dan pergi ke rumah sdr Armin.

Begitu sampai di rumah Armin. pelaku lalu masuk tanpa ada mengucapkan sepatah kata pun karena saat itu hati pelaku sedang panas. Saat ketika sdr. Armin menegur pelaku ”kalau masuk mbok bilang assalamulaikum lah” tapi sama sekali pelaku tidak mengubris. Teryata pelaku ke rumah Armin hanya untuk mencari korban.

Akhinya pelaku melihat korban dan istri pelaku Lia ada di ruang tengah dan pelaku mendatanginya ke ruang tengah dan istri pelaku menyapa ”sudah makan?” namun pelaku tidak menjawab. Begitu melihat pelaku, korban langsung pindah ke ruang belakang duduk bersama Armin dan keluarganya.

Tak berselang lama kemudian pelaku juga pergi ke ruang belakang dan duduk di tangga musholah yang ada di ruang belakang yang jaraknya kurang lebih 3 meter dari posisi duduk korban. Kemudian pelaku mendengar korban dan keluarga yang lagi berbicang – bincang sambil melihat waktu yang tepat untuk dapat membacok korban.

Kemudian pelaku berdiri, dan melihat semua orang – orang di ruangan tegah lengah, lalu pelaku mulai memegang gagang parang sambil berlari ke arah korban dan langsung membacok korban sebanyak dua kali, begitu pelaku akan membacok lagi namun dihalangi oleh Armin langsung memegang tangan pelaku sambil mendorang pelaku hingga terduduk di kursi dan merebut parang tersebut.

Warga sekitar yang mendengar berdatangan lalu ikut membantu mengikat tangan pelaku dengan tali. Atas kejadian tersebut pelaku dilaporkan ke polsek pantai cermin dan ditangkap petugas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku serta barang bukti satu bilah parang dan satu buah batu asah diamankan di Polsek Pantai Cermin sementra korban masih mendapatkan perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 340 Subs 338 Jo 53 KUH Pidana atau Pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2004 tetang KDRT dengan ancaman hukuman max 20 tahun. (Zai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed