SERGAI-Mitramabes.com||Tak berkutik, seorang pria berinisial I alias G (26), yang dikenal sebagai Grandong, diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat hendak mengedarkan sabu. Pelaku ditangkap di Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Restu A. Hutasuhut, S.H., beserta anggota untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Kanit Reskrim Ipda Restu A. Hutasuhut menjelaskan, setelah berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba, petugas mendapati I alias G sedang berdiri di pinggir jalan sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong pelaku,” ujar Ipda Restu.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain: 11 (sebelas) helai plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu, 2 (dua) buah skop dari pipet, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai senilai Rp100.000,-.
Saat diinterogasi awal, I alias G mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A (Atim), yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan. Tim Opsnal segera menuju rumah A, namun sayangnya, A berhasil melarikan diri setelah melihat kedatangan petugas.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan terhadap tersangka I alias G.
“Tersangka I alias G dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas IPTU L. B. Manullang di Mako Polres Sergai.
Saat ini, tersangka I alias G dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, untuk tersangka A yang buron, masih dilakukan penyelidikan intensif dan pengejaran. (zai)



 
					





 
						 
						 
						 
						 
						
