Edarkan Sabu, Grandong Ditangkap Basah Polsek Tanjung Beringin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI-Mitramabes.com||Tak berkutik, seorang pria berinisial I alias G (26), yang dikenal sebagai Grandong, diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat hendak mengedarkan sabu. Pelaku ditangkap di Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Restu A. Hutasuhut, S.H., beserta anggota untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Kanit Reskrim Ipda Restu A. Hutasuhut menjelaskan, setelah berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba, petugas mendapati I alias G sedang berdiri di pinggir jalan sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong pelaku,” ujar Ipda Restu.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain: 11 (sebelas) helai plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu, 2 (dua) buah skop dari pipet, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai senilai Rp100.000,-.

Saat diinterogasi awal, I alias G mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A (Atim), yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan. Tim Opsnal segera menuju rumah A, namun sayangnya, A berhasil melarikan diri setelah melihat kedatangan petugas.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan terhadap tersangka I alias G.

“Tersangka I alias G dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas IPTU L. B. Manullang di Mako Polres Sergai.

Saat ini, tersangka I alias G dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, untuk tersangka A yang buron, masih dilakukan penyelidikan intensif dan pengejaran. (zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Malaysia, Dua Agen Ditangkap
Polres Sergai Ciduk Pengedar Sabu di Desa Celawan
Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO
Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji
Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai
LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN
Polres Selayar Kembali Tangkap Komplotan Pencuri Kopra, 2 Diantaranya Pelajar

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Malaysia, Dua Agen Ditangkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Polres Sergai Ciduk Pengedar Sabu di Desa Celawan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:25 WIB

Edarkan Sabu, Grandong Ditangkap Basah Polsek Tanjung Beringin

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO

Berita Terbaru

NASIONAL

Wartawan Konfirmasi Dana Desa, Camat Dan Kades Bungkam

Jumat, 31 Okt 2025 - 23:23 WIB

NASIONAL

Sosialisasi Harga Pupuk Di kecamatan Mardingding.,,

Jumat, 31 Okt 2025 - 22:50 WIB