Mitramabes.com- Sumatra Utara, Batu Bara- Melakukan premanisme, dengan merusak portal pemilik kebun masyarakat (Bun huat suprayoga), yang terletak di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, penyampaian pengacara pemilik kebun sawit masyarakat Awalludin SH dan Muhammad Danil SH, telah terjadi perbuatan premanisme oleh orang yang mengakui dari PT BUMI, yang telah merusak portal jalan masuk ke kebun, pemilik tanah Bun huat suprayoga dengan cara merusak portal tersebut. Senin 10/03/2025.
Dan dilakukan sudah dua kali yang pertama di lakukan pada tanggal 9 Maret 2025 pukul 19:00 WIB pada malam hari di dusun lima desa gambus laut di jalan masuk kebun masyarakat tersebut, yang kedua pada tanggal 10 Maret 2025 pukul 10:00 WIB pada pagi hari kejadian ini bermula bahwa pihak PT BUMI meminta kepada kalayen kita untuk memperpanjang kontrak pemakaian jalan tersebut.
Karena mereka ada melakukan aktifitas penggalian di tanah mereka posisinya di belakang tanah Bun huat suprayoga namun kalayen kita Bun huat suprayoga tidak memperpanjang kontrak terhadap pemakaian jalan di tanah kita, dengan alasan bahwa banyak masyarakat komplain terhadap aktifitas penggalian yang dilakukan PT BUMI, masyarakat menyatakan dampak dari penggalian tersebut yang sangat dalam mengakibatkan alur masuk nelayan menjadi dangkal sehingga para nelayan tersebut tidak bisa melaut mencari rezeki.
Juga masyarakat petani sawit yang menghawatirkan dengan penggalian yang melebihi das (daerah aliran sungai) mengakibatkan air asin masuk ke tanah mereka sehingga sawit rusak dan mati yang menjadi hasil panen sawit berkurang, pada tahun 2020 klayen kita ada membuat perjanjian pemakaian jalan tersebut dengan nomor 01/7/Bumi- perj/2020 dan sudah berakhir pada tahun 2022.
Pihak PT bumi minta di perpanjang lagi namun klayen kita tersebut menolak, karena alasannya seperti yang kita sampaikan tersebut, namun pihak PT BUMI memasak terus bahkan dengan cara kekerasan merusak portal dengan cara premanisme.
Dan untuk itu kami sudah membuat laporan kepada pemerintahan desa ( kepala desa) gambus laut serta kami juga meninjau kelokasi bersama kepala desa gembus laut Zaharuddin dan melihat portal yang dirusak, dan kami juga selain kuasa hukum bun huat suprayoga sudah membuat laporan ke polres batubara tentang pengerusakan yang dilakukan bersama, karena mereka melakukan pengerusakan lebih dari satu orang, dengan nomor laporan LP/B/77/3/2025/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATRA UTARA
kami berharap kepada Kapolres batubara untuk bisa mengamankan orang tersebut yang melakukan premanisme dan juga kepada gubernur Sumut dan bupati batubara bisa mencabut izin pertambangan galian C karena sudah banyak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat. (Albs/tim)