Kerja Keras Tim Gabungan Polres Meranti Membuahkan Hasil, Kayu Ilegal Logging 25 Ton Berhasil Diamankan

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes.com – Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada selasa (03/6/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu (1) unit KM Tuah Reza bermuatan sebanyak 25 Ton Kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan yang sah.

Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H menerangkan pada hari senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib, Team mendapat informasi bahwa akan adanya kegiatan pengeluaran kayu olahan illegal logging dari wilayah kabupaten Kepulauan Meranti.

Tim berangkat menggunakan speedboad Sat Polairud menyusuri perairan Desa Kampung Balak dan perairan Selat Ringgit Desa Tanjung Peranap Pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 05.30 Wib, pada saat Team Gabungan Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti sedang melakukan penyelidikan di Desa kampung balak dan seputaran perairan Selat Ringgit Desa Tanjung Pranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Dari kejauhan terlihat kapal sarat muatan sedang berlayar mengarah ke perairan selat air hitam Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat, melihat hal tersebut Tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut, setelah dilakukan pengecekan di dapati Kapal bernama KM Tuah Reza dengan muatan tumpukan Kayu Olahan.

Kemudian tim melakukan interogasi awal terhadap Nahkoda Kapal tersebut berinisial (JI) 41 tahun beserta ABK Kapal (RO) 27 tahun dan diketahui Jumlah Muatan KM. Tuah Reza sebanyak 25 Ton Kayu Olahan yang mana Kayu Olahan tersebut akan di bawa ke Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan tidak dilengkapi surat keterangan yang sah, adapun berdasarkan keterangan dari (JI) dan (RO) bahwa pemilik Kapal serta muatan 25 Ton Kayu Olahan tersebut adalah (AD) Selanjutnya team gabungan membawa dan mengamankan Nahkoda beserta ABK dan Barang Bukti untuk di bawa Ke Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Samosir Bersama Dewan Ekonomi Nasional, Direktur PT. JCO Tinjau Lahan Investasi Kawasan Pertanian Terpadu.
Laga Timnas Vs China, Polri Kerahkan 3.270 Personel Pengamanan
Respon Keluhan Warga, Satlantas Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Cegah Balap Liar
Lembaga Penegak Hukum Melanggar Hukum
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri
Akibat Security PN Rangkasbitung Larang Awak Media Masuk ke Ruang Mediasi Usai Sidang, Jadi Sorotan Rudi Hermanto dan King Naga
Di Duga Lahan Aset PDAM Kahuripan Berdiri Bangunan Ruko, Humas PDAM Tidak Mengakui Lahan Tersebut

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WIB

Bupati Samosir Bersama Dewan Ekonomi Nasional, Direktur PT. JCO Tinjau Lahan Investasi Kawasan Pertanian Terpadu.

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:30 WIB

Laga Timnas Vs China, Polri Kerahkan 3.270 Personel Pengamanan

Kamis, 5 Juni 2025 - 09:28 WIB

Respon Keluhan Warga, Satlantas Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Cegah Balap Liar

Kamis, 5 Juni 2025 - 09:25 WIB

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:18 WIB

Lembaga Penegak Hukum Melanggar Hukum

Berita Terbaru