Lembaga Penegak Hukum Melanggar Hukum

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wilson Lalengke – Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia)

Sorong, Papua Barat Daya, Mitramabes.com – Sebuah ironi besar terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Pada Selasa, 3 Juni 2025, tim pewarta dari PPWI mendokumentasikan fakta bahwa pihak pengadilan melarang pengambilan gambar, foto, serta perekaman video, baik di dalam ruang sidang maupun di lingkungan luar gedung PN Sorong.

Larangan tersebut dipasang secara terbuka dalam bentuk papan informasi, namun sangat disayangkan, kebijakan ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

> Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.



Tindakan PN Sorong ini bukan hanya melanggar undang-undang, tapi juga merugikan masyarakat secara luas. Keterbukaan informasi dalam proses hukum merupakan fondasi penting bagi sistem peradilan yang adil dan akuntabel. Ketika pers dilarang meliput atau merekam proses persidangan, publik kehilangan hak untuk mengetahui kebenaran. Lalu, bagaimana kita bisa memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan?

Lebih dari itu, pelanggaran hukum oleh lembaga penegak hukum sendiri merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Bukankah lembaga seperti pengadilan seharusnya menjadi contoh tertinggi dalam menjunjung hukum? Sungguh ironis ketika justru mereka yang seharusnya menegakkan hukum malah melanggarnya.

Yang lebih menyakitkan lagi, rakyat—yang haknya dilanggar—justru tetap dibebani tanggung jawab membiayai hidup dan operasional lembaga tersebut melalui pajak. Apakah ini bentuk keadilan yang kita harapkan?

Kami mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan membenahi kebijakan melanggar hukum ini. Jangan biarkan praktik semacam ini merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Biarkan pengadilan menjadi rumah keadilan, bukan ruang tertutup yang kebal dari sorotan masyarakat.

Salam hormat,
Wilson Lalengke

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades cup 2025,sepak bola u 16,di buka di lapangan stadion mini cikahuripan klapanunggal kab bogor.
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Linge Gelar Bakti Sosial Religi di Masjid Malik Ishak
Bupati Bengkalis Terima Audiensi Penerimaan Mahasiswa Baru Pascasarjana UIR dengan Perangkat Daerah
Perpustakaan Sekolah Tidak boleh Di Jadikan Sebagai Rumah tempat tinggal Guru” Iskandar Tantang wartawan mitra mabes”
Jama’ah Haji Tiba Di Pelabuhan Selatpanjang, Bupati Kepulauan Meranti Sambut Dengan Rasa Syukur
*Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan HUT ke-75 Tahun Kodam I/BB*
Viral…Pihak sekolah SMP N 03 Banjar margo di duga tarik dana perpisahan siswa/i kelas tiga (3)- Wah……Edaran Gubernur Lampung ternyata di abaikan saja.

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:04 WIB

Kades cup 2025,sepak bola u 16,di buka di lapangan stadion mini cikahuripan klapanunggal kab bogor.

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:15 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Linge Gelar Bakti Sosial Religi di Masjid Malik Ishak

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:04 WIB

Bupati Bengkalis Terima Audiensi Penerimaan Mahasiswa Baru Pascasarjana UIR dengan Perangkat Daerah

Minggu, 22 Juni 2025 - 11:59 WIB

Perpustakaan Sekolah Tidak boleh Di Jadikan Sebagai Rumah tempat tinggal Guru” Iskandar Tantang wartawan mitra mabes”

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:04 WIB

Berita Terbaru