Yang Tidak Adanya Efek Jera Seorang Kepala Sekolah SMAN2 Kota Sungai Penuh Diduga Melanggar Kode Etik

Sabtu, 23 Desember 2023 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sungai Penuh, Jambi, mitramabes.com – Yang tidak adanya epek jera seorang kepala sekolah SMAN2 Kota sungai penuh Shahdanur Gusmin R, gara gara tidak melunasi uang iuran sekolah rapor siswa ditahan.

Peraturan sekolah telah merenggut UU Permendikbud No 75 tahun 2016 pasal 12 ayat 2 huruf (b) tentang komite sekolah, dilarang adanya pungutan atau iuran berupa apapun/barang kepada murid perorangan maupun kolektif, kepada orang tua/wali murid.

Total siswa/i lebih kurang dari 1100 seratus peserta didik,yang pungutan nya Rp 285 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah ) per murid untuk per triwulan tiga bulan satu kali bayar, di perkirakan jumlah pungutan mencapai 2,5 milyar untuk tiga tahun, dan pungutan uang masuk sekolah juga di pungut Rp 1600(satu juta enam ratus ribu rupiah) per orang.

Dan beriringnya dalam pengambilan rapor pada tanggal 22/12/2023 di pungut iuran sekolah sebesar Rp 125(seratus dua puluh lima ribu rupiah) persiswa/i, dengan catatan bagi yang tidak melunasi iuran/pungutan tidak di beri rapor.

Terjadi kepada siswa SMAN2 Kls XA atas nama jakles Edo rizki tidak membayar iuran/pungutan tersebut tidak di beri rapor nya, oleh wali kelas nya suparlin, peraturan ini di sekolah SMAN2 Kota sungai penuh provinsi jambi telah melanggar UU permendikbud No 75 tahun 2016 pasal 12 ayat huruf (b) tentang komite sekolah.

Komite sekolah tidak di perbolehkan memungut dana atau iuran kepada peserta didik perorangan maupun kolektif kepada orang tua/wali murid, dan juga telah melanggar kode etik seorang guru, uu no 14 tahun 2005 etik guru, pasal 1ayat1 dan pasal 1 ayat 4 tentang perilaku guru kepada siswa-siswi.

Pungkas seorang orang tua wali murid Drw, tidak senang anak nya di perlakukan seperti ini, dan mengatakan kan tidak adanya kaitan penerimaan rapor dengan iuran, untuk menindaklanjuti, kepada gubernur provinsi jambi di jambi, kepada polres Kerinci di kota sungai penuh, kepada kejari kota sungai penuh di sungai penuh, Bpk/inspektorat, APH Aparat Penegak Hukum, agar dapat menindaklanjuti kasus dugaan pungli (pungutan liar) di SMAN2kota sungai penuh yang berkepanjangan serta kode etik guru, Red Drw Mitramabes.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air
Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:02 WIB

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:35 WIB

Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:17 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:22 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”

Berita Terbaru