example banner

*Untuk Segera di Siarkan* *Siaran Pers Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara* *Judul : Minta Pemeriksaan Saksi Kunci Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna Dilakukan di Polda Sumut* *Judul : Pemeriksaan Saksi Kunci Pembakaran Rumah Wartawan Diminta Dilakukan di Polda Sumut*

MEDAN //MITRA MABES.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) meminta pemeriksaan saksi kasus pembakaran rumah wartawan TRIBRATA TV NEWS Rico Sempurna Pasaribu dilakukan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Hal ini menyusul informasi berkas pelaporan anak korban Eva Meliana Pasaribu dilimpahkan ke Polres Tanah Karo setelah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara beberapa wktu lalu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, SH., MH selaku Tim Hukum yang tergabug dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, alasan Eva melapor ke Polda Sumatera Utara karena sebelumnya dia merasa berada di dalam tekanan saat diperiksa di Polres Tanah Karo. Eva merasa diarah-arahkan penyidik untuk membenarkan apa yang
tidak pernah dia sampaikan terkait peristiwa pembakaran.

Pelimpahan kasus ke Kabupaten Karo, justru menimbulkan kesan bahwa Polda Sumatera Utara tidak memiliki perspektif terhadap korban.

“Polda Sumatera Utara semestinya memikirkan psikologis pelapor. Karena sebelumnya ada tekanan yang
dirasakan oleh Eva,” ungkap Irvan, Minggu (14/07/2024).

Kata Irvan, saat pemeriksaan di Polres Tanah Karo, penyidik seakan ingin menyederhanakan kasus. Penyidik yang diduga sengaja mengarahkan Eva, agar kebakaran seolah murni karena kecelakaan, bukan
karena perbuatan para tersangka yang kini mendekam di dalam sel.

“Kami khawatir bahwa pemeriksaan di Polres Tanah Karo akan berjalan tidak objektif. Karena sedari awal sudah menunjukkan adanya kejanggalan-kejanggalan selama proses pemeriksaan,” kata Irvan, Minggu (14/07/2024).

Karena alasan itu pula, maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Kuasa Hukum Eva Meliana Pasaribu meminta Polda
Sumatera Utara untuk tidak melimpahkan berkas ini ke Polres Tanah Karo. Tujuannya semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelapor, terutama kepada para saksi lainnya yang kini
sudah bersedia memberikan keterangan.

“Dalam Pasal 113 KUHAPidana diterangkan bahwa ketika seorang tersangka maupun saksi tidak bisa
memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa mendatangi kediamannya. Atas hal itu, maka kami meminta agar pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Utara saja,” ungkap Irvan, Minggu (14/07/2024).

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut), Array A Argus juga menyampaikan hal serupa. Pemeriksaan di Polda Sumatera Utara
dilakukan demi kenyamanan dan keamanan korban.

“Kami meminta agar Polda Sumatera Utara maupun Polres Tanah Karo bisa objektif dalam menangani perkara
ini. Jangan lagi ada yang ditutup-tutupi,” kata Array.

Dikatakan Array, sejauh ini Polisi belum juga mengungkap motif dari aksi pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan 4 orang keluarganya. Array khawatir penanganan perkara ini cuma sebatas berhenti pada ketiga tersangka saja.

“Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) juga mendorong agar semua pihak bisa sama-sama mengawal penanganan kasus ini. Semakin banyak yang mengawal, harapannya kasus ini bisa terungkap terang-benderang,” ucapnya, Minggu (14/07/2024).

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) juga mengingatkan kepada seluruh wartawan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk bekerja secara profesional. Jangan ada wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan tertentu yang dapat mencoreng citra wartawan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka. Ketiganya adalah R, Y, dan BS alias B. Ketiganya disebut Polisi sebagai pihak yang menyuruh dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.

Namun, keluarga curiga bahwa ada pihak lain yang disinyalir terlibat. Ia adalah Koptu HB, yang diduga Oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu. Dalam pemberitaannya di Media TRIBRATA TV NEWS, Rico Sempurna Pasaribu menyebut bahwa Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian.

Setelah pemberitaan itu pula kasus pembakaran itu pun terjadi. Lantaran ada relasi yang kuat tindak pembakaran yang berujung pada pembunuhan berencana ini, maka Eva Meliani Pasaribu, Anak Almarhum Rico Sempurna Pasaribu melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta. Eva didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Harapannya, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mendalami dan mengungkap dugaan keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini. Sebab, sejak pembakaran terjadi, belum ada penjelasan yang rinci sejauh mana penanganan terhadap Koptu HB.

“Kami meminta KOMPOLNAS dan Kapolda Sumatera Utara untuk tetap memerintahkan pemeriksaan perkara pembunuhan berencana ini di Polda Sumatera Utara, guna menjaga transparansi dan objektivitas Polisi dalam memeriksa perkara ini,” imbuh Direktur LBH Medan.

Irvan juga menekankan supaya PUSPOM AD segera memeriksa laporan Eva terkait dugaan keterlibatan yang diduga Oknum TNI dalam perkara ini.

Saat ini, hasil autopsi dari masing-masing jenazah korban belum juga disampaikan pihak terkait ke publik. Begitu juga dengan rekaman CCTV yang masih sepenggal-sepenggal diungkap ke masyarakat.(***)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *