Sergai|Mitramabes.com
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dalam mendukung progam pemerintah memberantasan perjudian di wilayah hukum nya berhasil menangkap pelaku judi online di sebuah warung kopi di Dsn. III Betung Desa Silau Rakyat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai. Jumat (15/11/2024) sekira pukul. 21.00 Wib.
Pemberantasan perjudian ini, di sampaikan oleh Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai (Sergai) IPDA Dhyka Napitupulu, S.H dalam keterangan pres, Senin (02/12/24) hal ini merupakan bentuk keseriusan Polri khususnya Polres Sergai dalam memberantas perjudian dan dalam mendukung program pemerintah.
Penangkapan pelaku telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana yang mana terduga pelaku berinisal R, 42 Thn, warga Dsn. III Desa Silau Rakyat Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.
Dhyka Napitupulu menjelaskan penangkapan si pelaku R, atas informasi masyarakat yang kerap meresahkan, salah satu jenis perjudian tersebut judi Online jenis Hongkong Lotto.
Setelah mengantongi informasi dari masyarakat Tim Opsnol Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai yang di pimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K berhasil mengamankan pelaku R, di warung kopi Agus yang berada Dusun. III Betung Desa. Silau Rakyat Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.
Dari hasil penangkapan pelaku R, mengamankan barang bukti Uang tunai Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Android merk ViVO warna hitam yang berisikan pembelian atau pasangan angka tebakan yang digunakan dari aplikasi judol.
Selanjutnya, guna untuk penyelidikan lebih lanjut Tim Opsnol Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai membawa pelaku R, dan barang bukti ke kantor Mapolsek Tanjung Beringin guna pemeriksaan. (Zai)