Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur di Pontianak Barat

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak , Polda Kalbar –Mitramabes.com

Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Jatanras Sat Reskrim atas laporan orang tua korban terkait dugaan hubungan layaknya suami istri secara paksa antara pelaku dan anaknya yang berumur 16 Tahun dilakukan sebanyak 6 kali .

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Berdikari, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat. Terduga pelaku berinisial JM diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut sebanyak enam kali terhadap korban TSM (16 tahun).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Darmawan, S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada hari Kamis, 5 Juni 2025 pukul 12.41 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Darmawan.

Kasus ini menambah keprihatinan terhadap meningkatnya tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang menjadi perhatian serius jajaran Polresta Pontianak.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Pontianak mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya.(WG)

Sumber Humas Polresta Pontianak

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai
Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polresta Pontianak Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban
22 Ekor Sapi dan 8 Ekor Kerbau, Kecamatan Linge di Salurkan Kepada Ibu Hamil dan Anak Stunting.
Polres Aceh Tenggara Solidaritas kepada Korban Kebakaran di Desa Linge Alas
Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Di Amankan Polres Kepulauan Meranti
Bupati Lebak, Diminta Turuntangan Soal Kasus Di Desa Kerta, King Naga Minta Hasbi Jangan Tutup Mata Soal Program (KMP) koperasi merah putih
Ikut Berqurban, Kapolres Aceh Tengah Saksikan Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1446 H di Masjid Ruhama Takengon
Lapor pak kapolda di duga PT. Batigo tirta buana pungli terhadap penambang pasir lokal

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 22:04 WIB

Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:37 WIB

Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polresta Pontianak Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:49 WIB

22 Ekor Sapi dan 8 Ekor Kerbau, Kecamatan Linge di Salurkan Kepada Ibu Hamil dan Anak Stunting.

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:48 WIB

Polres Aceh Tenggara Solidaritas kepada Korban Kebakaran di Desa Linge Alas

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Di Amankan Polres Kepulauan Meranti

Berita Terbaru