Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Di Amankan Polres Kepulauan Meranti

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau MBS – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan satu orang pemuda yang diduga Pelaku Tindak Pencabulan terhadap anak dibawah umur, Sabtu ( 07/06/2025).

Sebut saja (AN) 22 tahun pemuda asal kecamatan Tebingtinggi timur harus diamankan Petugas tim Opsnal Polres Meranti lantaran perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, S.H, MH mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.

Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/VI/2025/SPKT/ POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 03 Juni 2025. penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Wilayah Konsensi PT NSP tepat nya di pondok kecil tempat peristirahatan para pekerja.

Setelah diamankan tim melakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial (SI) 16 tahun.

“Dari hasil interogasi, tersangka AN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya sebanyak tiga kali.”

Menurut Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pertama terjadi pada tahun 2022, kemudian Persetubuhan Kedua terjadi pada tahun 2023 dan Persetubuhan Ketiga terjadi di Pekanbaru.

“Setelah kita lakukan pemeriksan saksi – saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan.”kata Kasatreskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan satu helai Baju lengan pendek warna Pink, satu helai Celana pendek warna Hijau, BH warna Coklat, Celana Dalam warna Ungu, Baju kaos warna hitam, Celana pendek boxer warna biru dongker.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. **

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Aceh Layangkan Surat Teguran,5 Perusahaan Pengolahan Getah Pinus Di Aceh Tengah dan Gayo Lues.
Terkait Kerusuhan Di PT. SSL Siak, Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka
Bupati Bengkalis Buka Turnamen Futsal Kapolres CUP III
Polsek Bebesen Panen Tanaman Pekarangan Pangan Bergizi, Dorong Warga Tingkatkan Kesejahteraan Melalui Pangan Sehat
Bupati Bengkalis Sampaikan Kesiapan MTQ yang di gelar 28 Juni – 05 juli 2025
Serius Tangani Banjir, Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Titik Rawan Banjir di Kelurahan Sirantau 
Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan RPJMD Kabupaten Batu Bara pada Rapat Paripurna DPRD
Polres Aceh Tengah Gelar Zikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Aceh Layangkan Surat Teguran,5 Perusahaan Pengolahan Getah Pinus Di Aceh Tengah dan Gayo Lues.

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:10 WIB

Bupati Bengkalis Buka Turnamen Futsal Kapolres CUP III

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:56 WIB

Polsek Bebesen Panen Tanaman Pekarangan Pangan Bergizi, Dorong Warga Tingkatkan Kesejahteraan Melalui Pangan Sehat

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:54 WIB

Bupati Bengkalis Sampaikan Kesiapan MTQ yang di gelar 28 Juni – 05 juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:52 WIB

Serius Tangani Banjir, Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Titik Rawan Banjir di Kelurahan Sirantau 

Berita Terbaru