example banner

Surat Klarifikasi Tidak Dijawab, Ketua LSM KCBI Akan Laporkan Oknum Kades Tanjung Dalam Ke-APH.

 

BATURAJA MITRA MABES.COM – Mitramabes Com Desember 2024.- Pada tanggal 20/11/2024, Ketua LSM KCBI telah mengirim surat klarifikasi kepada Kepala Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dugaan adanya Penyimpangan Pengunaan Anggaran DD/ADD Tahun 2023.

Ketua LSM KCBI membenarkan hal tersebut, kami sudah mengirimkan surat klarifikasi dengan Nomor:303/Klarifikasi/KCBI/XI/2024.

Kepada kepala desa tanjung dalam surat yang kami kirim melalui lewat pos dan juga Via WhatsApp (WA) namun hingga hari ini belum menjawab apa yang kami klarifikasi bahkan nomor wa kita malahan di blokir oleh pak kades, kuat dugaan adanya Penyimpangan Pengunaan anggaran dana desa tahun 2023 itu memang benar, ” Ungkap Ketua LSM KCBI.

Surat Klarifikasi berisi ada beberapa item, salah satu pertanyaan yang kami ajukan adalah kegiatan.

1: Rumah Tidak Layak Huni(RTHL) (BEDAH RUMAH) Rp.50.000.000

2: Awal BUM Desa(PEMBENTUKAN BUMDES) Rp.20.000.000

3: Awal BUM Desa(PEMBENTUKAN BUMDES) Rp.52.721.250

4: Operasional Pos Kesehatan Desa(PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya(POSYANDU) Rp.18.550.000

5: Operasional Pos Kesehatan Desa(PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya(POSYANDU) Rp.53.350.000

6: Operasional Pos Kesehatan Desa(PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya(POSYANDU) Rp.63.055.670.

“Menurut Anggaran Dana Desa yang diperuntukan untuk masyarakat menjadi tanda tanya besar, Diduga penganggaran yang di buat tidak wajar dan berpotensi Mark,up disetiap kegiatan anggaran dana desa tahun 2023.

Sangat menyayangkan adanya oknum kepala desa yang di duga kurang kooperatif dalam menyikapi surat konfirmasi dan klarifikasi dari lembaga swadaya masyarakat kemilau cahaya bangsa Indonesia (KCBI). Padahal ini untuk kepentingan desa itu sendiri, agar terhindar dari fifna unsur KKN, semestinya penggunaan anggaran dana desa harusnya dipublikasikan ke masyarakat agar masyarakat desa tahu sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami menduga oknum kepala desa tidak memahami sebagai pemimpin desa dan tidak menghormati UU Nomor: 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang jadi acuan agar ada keterbukaan informasi bisa berjalan dengan baik dan tidak ada yang disembunyikan termasuk penggunaan anggaran bersumber dari APBD atau APBN.

Dengan adanya dugaan mark-up penyelewengan penyalahgunaan anggaran DD/ADD Tahun 2023, agar kiranya Kejari Oku, Inspektorat Oku, BPK Provinsi Sumatera Selatan, KPK dan instansi lainnya untuk menindak, mengaudit data laporan SPJ Anggaran DD/ADD Tahun 2023. Desa tanjung dalam, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Bersambung.*

(Jhony/tim) Mitramabes Com.

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *