Sergai||MBS- 28 April 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap dan mengamankan tiga tersangka dalam sebuah operasi penggerebekan sarang narkoba pada Sabtu, 26 April 2025. Operasi yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Operasi yang diberi nama “Gerebek Sarang Narkoba (GSN)” ini didasari oleh Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Surat Telegram Kapolda Sumut/Dirresnarkoba Nomor: ST/269/III/Res.4/Ditresnarkoba, tanggal 29 Maret 2023. Operasi ini juga merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas Polres Sergai, TNI, dan BNN Sergai dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Iwan Hermawan, SH. Mereka berhasil mengamankan tiga tersangka:
1. Adriansyah (29 tahun), wiraswasta, warga Jalan Sei Padang, Kecamatan Padang Hilir, Kotamadya Tebing Tinggi. Dari Adriansyah, polisi menyita 0,62 gram sabu yang terbagi dalam tiga plastik klip transparan kecil, satu handphone Nokia hitam, dan uang tunai Rp 175.000.
2. Marwan alias Onces (51 tahun), nelayan, warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
3. Rozali Lubis (60 tahun), nelayan, warga Dusun I, Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai. Dari Rozali Lubis, polisi mengamankan 0,52 gram sabu dalam empat plastik klip transparan kecil dan satu plastik klip transparan sedang kosong.
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan undercover buy ( pembelian terselubung). Adriansyah ditangkap di sebuah rumah kosong di Dusun V, sementara Rozali Lubis ditangkap di rumahnya di Dusun I.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, menyatakan bahwa operasi GSN ini bertujuan untuk mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sergai. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan informasi yang mereka ketahui kepada pihak kepolisian. “Narkoba adalah musuh bersama,” tegas Kapolres.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (zai)