Paluta/MBS – Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polsek Padang Bolak melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (12/2/2025) malam.
“Sudah banyak laporan masyarakat yang masuk, bahkan tadi siang menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam Musrenbang Kecamatan di Kecamatan Padang Bolak Tenggara,” ujar Kasatpol PP Indra Saputra Nasution, S.STP., MM.
Indra menambahkan, dari lima lokasi tempat hiburan malam yang dirazia berhasil diamankan puluhan botol minuman keras (miras) dan belasan orang wanita pemandu lagu karaoke.
Selanjutnya, barang bukti miras dan 14 orang yang diduga sebagai pemandu lagu karaoke dibawa ke Mako Polsek Padang Bolak untuk didata dan dimintai keterangan.
“Sudah diamankan ke Polsek Padang Bolak, rencananya besok akan dilakukan pengecekan kesehatan oleh Dinas Kesehatan dan akan diberikan bimbingan dan arahan oleh MUI dan Dinas Sosial,” tukasnya.
Turut hadir dalam razia tersebut, Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, SH., Sekretaris Satpol PP Padang Lawas Utara Julpikar Harahap, MM., Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Danni M Sidauruk SH., serta puluhan personel Satpol PP dan Polsek Padang Bolak.
(TH.Harahap)