Sat Resnarkoba Polres Sergai Ringkus Pria Yang Diduga Pengedar Sabu

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERDANG BEDAGAI-Sumut//MBS

Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dsn. VII, Desa Bogak Besar, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Sergai pelaku ditangkap pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul. 18.05 Wib.

Pelaku yang diamankan berinisal MY, (45) Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 Paket kecil sabu, 3 paket sedang sabu, 1 unit HP Nokia warna hitam, uang tunai Rp 100.000 yang disimpan dalam kotak hitam, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti mancis modifikasi dan bong dengan kaca pirex berisi sisa sabu.

Selain itu, di temukan 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang dan 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,40 gram. Sabu tersebut disembunyikan dalam potongan kotak sabun merek ZEN yang dibalut dengan tisu.

Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP. Iwan Hermawan, melalui Kasi Humas Polres Sergai Sultan Ahmadi mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di daerah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka.

“Setelah mengetahui identitas pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan tersangka sedang duduk di belakang rumahnya sembari menunggu pembeli. Selanjutnya lalu tim segera melakukan penyergapan dan menangkap pelaku dan menemukan barang bukti sabu di samping kursi tempat duduk pelaku.

Dari interogasi terhadap pelaku MY mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ZM alias Zul Mene, yang beralamat di Desa. Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku Zul Mene masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, MY beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahaun. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang
Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Loket Sabu di Desa Pon, 4 Pelaku Ditangkap 1 DPO
Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu
TNI-POLRI Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Sergai, Salah Satunya Residivis
Tertangkap Tangan Usai Lakukan Kekerasan Seksual, Pria 59 Tahun Diamankan Polres Selayar
Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pria Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu yang Disimpan di Dalam Kotak Rokok
Reskrim Polres Selayar Tangkap Perempuan Yang Diduga Kuras Rekening Ibu Angkatnya Hingga 200 Juta
Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:25 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:35 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Loket Sabu di Desa Pon, 4 Pelaku Ditangkap 1 DPO

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:11 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:03 WIB

TNI-POLRI Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Sergai, Salah Satunya Residivis

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:05 WIB

Tertangkap Tangan Usai Lakukan Kekerasan Seksual, Pria 59 Tahun Diamankan Polres Selayar

Berita Terbaru