SERDANG BEDAGAI-Sumut//MBS
Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dsn. VII, Desa Bogak Besar, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Sergai pelaku ditangkap pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul. 18.05 Wib.
Pelaku yang diamankan berinisal MY, (45) Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 Paket kecil sabu, 3 paket sedang sabu, 1 unit HP Nokia warna hitam, uang tunai Rp 100.000 yang disimpan dalam kotak hitam, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti mancis modifikasi dan bong dengan kaca pirex berisi sisa sabu.
Selain itu, di temukan 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang dan 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,40 gram. Sabu tersebut disembunyikan dalam potongan kotak sabun merek ZEN yang dibalut dengan tisu.
Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP. Iwan Hermawan, melalui Kasi Humas Polres Sergai Sultan Ahmadi mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di daerah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka.
“Setelah mengetahui identitas pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan tersangka sedang duduk di belakang rumahnya sembari menunggu pembeli. Selanjutnya lalu tim segera melakukan penyergapan dan menangkap pelaku dan menemukan barang bukti sabu di samping kursi tempat duduk pelaku.
Dari interogasi terhadap pelaku MY mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ZM alias Zul Mene, yang beralamat di Desa. Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku Zul Mene masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, MY beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahaun. (Zai)