DAIRI -SUMUT,MITRAMABES –Sat Narkoba Polres Dairi meringkus seorang tersangka berinisial YRP (44) atas keterlibatan narkotika jenis sabu di kediamannya yang berada Desa Lau Simeme Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Minggu (9/3/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, tersangka diringkus usai mendapat laporan masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkotika.
Sat Resnarkoba Polres Dairi pun langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dengan modal informasi tersangka yang sudah dikantongi, petugas langsung bergerak ke lokasi.
“Setibanya di desa tersebut, petugas kami melihat keberadaan tersangka yang sedang duduk di teras warung. Petugas pun langsung melakukan penangkapan, ” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebuah kotak permen yang berisikan 12 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,75 gram.
“Petugas kami langsung melakukan interogasi terhadap tersangka, dan juga melakukan pemeriksaan di kediamannya, ” jelasnya.
Hasilnya, disamping rumah tersangka terdapat sebuah gubuk yang diduga dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu. Petugas mendapati barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap sabu, dan 2 mancis.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan ke Sat Resnarkoba Polres Dairi, dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan darimana barang itu berasal, ” tutup Kasat Narkoba.
(Editor Hasmar)