Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pencurian Kopi di Kute Panang, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – MBS

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tengah kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan kilogram kopi di Kampung Lukup Sabun Tengah, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Dalam waktu

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pencurian Kopi di Kute Panang, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Takengon – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tengah kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan kilogram kopi di Kampung Lukup Sabun Tengah, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Dalam waktu singkat, empat orang pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terukur Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tengah di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si.

Tiga pelaku pertama — masing-masing berinisial HN (22) warga Kecamatan Bebesen, AS (28) warga Kecamatan Pegasing, dan D (23) warga Kecamatan Silih Nara — ditangkap pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan SPBU Tan Saril, Takengon.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 80 kilogram kopi senilai sekitar Rp8.150.000, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga atas aksi pencurian di rumah salah satu penduduk Kampung Lukup Sabun Tengah pada Minggu (28/9/2025) dini hari.

Laporan tersebut disampaikan oleh korban Hermansah, warga Kecamatan Kute Panang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LB/B/169/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 2 Oktober 2025.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku utama tanpa perlawanan,” ujar IPTU Deno.

Tak berhenti di situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan ketiga tersangka. Hasilnya, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal kembali berhasil meringkus MO (20) warga Kecamatan Silih Nara di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, MO diketahui turut berperan dalam aksi pencurian tersebut.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (1) KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

“Polres Aceh Tengah berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkas IPTU Deno.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Patko Samapta Polres Aceh Tengah Sasar Pusat Aktivitas dan Daerah Rawan Guantibmas: Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Tingkatkan Kemampuan Penyelamatan Korban, Polres Aceh Tengah Bersama Basarnas dan BPBD Gelar Latihan Bersama
Polres Aceh Tengah Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik II: Wujud Disiplin dan Upaya Jaga Kesehatan Personel
Dukung Swasembada Pangan 2025, Kapolres Aceh Tengah Tanam Jagung Serentak dan Salurkan 230 Sak Beras SPHP untuk Warga
Lewat Safari Subuh, Wakapolres Aceh Tengah Ajak Jamaah Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas
Terus Ciptakan Kamtibmas Lewat Ngopi, Kapolres Aceh Tengah Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Bersinergi untuk Aceh Tengah Bermartabat
Propam Polres Aceh Tengah Gelar Bhakti Sosial, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Masyarakat
Polres Aceh Tengah Launching Kampung Swadaya Binaan, Dorong Kemandirian dan Ketahanan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pencurian Kopi di Kute Panang, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Patko Samapta Polres Aceh Tengah Sasar Pusat Aktivitas dan Daerah Rawan Guantibmas: Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Tingkatkan Kemampuan Penyelamatan Korban, Polres Aceh Tengah Bersama Basarnas dan BPBD Gelar Latihan Bersama

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik II: Wujud Disiplin dan Upaya Jaga Kesehatan Personel

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Dukung Swasembada Pangan 2025, Kapolres Aceh Tengah Tanam Jagung Serentak dan Salurkan 230 Sak Beras SPHP untuk Warga

Berita Terbaru