Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Ungkap 3 Pelaku Jaringan Narkoba, BB 1 Kilogram Sabu Diamankan

Kamis, 24 November 2022 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI, Mitramabes.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap 3 pelaku jaringan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Barang bukti 1 Kilogram sabu lebih berhasil diamankan.Penangkapan tiga pelaku yaitu
di areal SPBU Firdaus, tepatnya Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa(22/11/2022) sekirq pukul 00:20 WIB.Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi SH, didampingi Kasi Humas dan KBO Sat Narkoba dalam keterangan resmi kepada awak media, Rabu (23/11) siang.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu SN alias Sukir (33) dan DMS alias Baron (40) keduanya warga Jl Sepakat pangkalan kerinci Kab Pelalawan Prov Riau. Sedangkan ES alias Keong (35) warga Dusun VI Kebun Ubi Desa Pekan Sialang Buah Kec Teluk Mengkudu.

Lanjut Kasat Narkoba, Sementara untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat satu kilogram. Satu bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat satu Ons dan 2 helai plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,43 gram.

Selain barang bukti sabu, team Satnarkoba Polres Sergai yg dipimpin Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar, SH juga mengamankan satu unit mobil jenis Toyota INNOVA No Pol BK-1792-IC Warna Abu Rokok.
Satu buah tas kertas warna putih, 4 unit hp android dan 3 buah dompet kulit, satu helai plastik asoy berwarna hitam.

Mantan kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menuturkan penangkapan 3 tersangka merupahkan jaringan Serdang Bedagai menuju kerinci atas menindaklanjuti informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki, menguasai ataupun menyimpan Narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri serta kendaraan milik tersangka.

Selanjutnya, team melakukan patroli diseputaran tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat para tersangka yang mengendarai Mobil Toyota Innova No Pol BK-1792-IC warna abu rokok sedang berhenti di SPBU yang terletak di Dusun VI Desa Firdaus Kec Sei Rampah.

Kemudian team berdasarkan informasi tersebut berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram yang disimpan di dalam tas kertas berwarna putih yang diletak di bangku belakang mobil.”Ujarnya.

” Hasil intrograsi awal dan diterima informasi bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F warga Kota Madya Tebing tinggi. Kemudian tim melakukan Pengembangan kediamaan F yang terletak di Kota Madya Tebingtinggi. Namun pelaku F tidak berada di rumah,”kata Kasat Narkoba.

Sambung Kasat Narkoba, kemudian team memanggil Kepling setempat atas nama Zul dan penjaga malam perumahan untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman rumah milik pelaku F.

Lanjut Kasat Narkoba. Hasil penggerebekan dan penggeledahan tersebut team berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 Ons dan 2 helai plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian team mengamankan BB dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut,” papar AKP Juriadi SH.

” Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KEPSEK SMAN-1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.
Kematian Seorang PNS Kabupaten Batu Bara Di Kediaman Korban Dengan Menggantung Diri
Warga Desa lwikaret Keluhkan Adanya Pungli Program PTSL yang berkelanjutan.
Cegak Kerusakan Lingkungan Akibat PETI, Polres Melawi Sampaikan Himbauan
Pimpinan Ponpes Al Adzkar di Bogor Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Tindak Asusila, Empat Korban Berani Bersuara
Tertidur Pulas, Spesialis Pencurian Teralis di Pontianak Diringkus Tim Macan Selatan
Ketua P3AD sekali gus Ketua LPRI (Puguh kuswanto)Laporkan berita Bohong yang menyudutkan dirinya.
Parah,Satpol PP Kabupaten Bogor Diduga Abaikan Laporan Masyarakat.

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:40 WIB

KEPSEK SMAN-1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:54 WIB

Kematian Seorang PNS Kabupaten Batu Bara Di Kediaman Korban Dengan Menggantung Diri

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:09 WIB

Warga Desa lwikaret Keluhkan Adanya Pungli Program PTSL yang berkelanjutan.

Senin, 16 Juni 2025 - 11:08 WIB

Cegak Kerusakan Lingkungan Akibat PETI, Polres Melawi Sampaikan Himbauan

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:42 WIB

Pimpinan Ponpes Al Adzkar di Bogor Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Tindak Asusila, Empat Korban Berani Bersuara

Berita Terbaru