Bogor, lewikaret-MBS || Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa lwikaret Kecamatan kelapanunggal bogor dikeluhkan warga.
Warga mengungkapkan, jika program PTSL yang seharusnya gratis, diduga ada praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh perangkat desa setempat yang bekerja sama dengan prangkat tingkat Rt dan RW.
Salah satu warga, (E) mengatakan, jika ada pungutan yang dilakukan oleh oknum Desa, dengan alasan digunakan sebagai biaya pengukuran semntara sudah jelas sesuk peraturan program PTSL di gratiskan oleh pemerintah. 17/06/25.
“Faktanya ada pungutan liar untuk melancarkan pengurusan warga rata-rata di mintai uang sejumlah ada yang 500.000 ribu, 700.000 ribu hingga ada yang 1 juta alasannya bermacam-nacam.
Nasir, selaku kasipem desa lwikaret saat di komfirsi, ia terang-terangan mengakui bahwa kutipan tersebut memang ada, dan ia pun mengatakan, itu kan awalnya sudah ada kesepakatan pak, ga munafik lah di desa kaya-kaya gitu, kl ga begtu kita uang dari mana buat biaya pengukuran buat orang BPN, jelasnya
Namun apa pun tindakan itu sudah menyalahi aturan yang sudah di tetapkan peraturan oleh pemerintah tingkat nasional Pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi pidana. Program PTSL bertujuan untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat secara gratis atau dengan biaya terjangkau yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Jika ada pungutan melebihi batas yang ditentukan, masyarakat dapat melaporkannya dan pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.tutupny.
Red-tim