RAI Telah Di amakan Polsek Perbaungan Atas Pencurian Uang .

Jumat, 11 April 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sergai (sumut) – Mitramabes. Com Polsek Perbaungan Polres Sergai (sumut) telah amankan seorang pria bernisial RAI (31) tersangka telah pencurian uang senilai Rp. 137 juta dari sebuah toko milik ibunya sendiri di jalan Anggrek no. 73,kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbau gan (sergai) sumut.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu 30/03/2025 sekitar pukul 09.30 wib di toko Rahmat, pada saat itu korban Khairul Bariah (52) mamaknya pelaku tengah berada di medan,mendapat kabar dari saksi bahwa uang di laci kasir toko telah raib/ hilang ,lalu korban pun segera pulang ke perbaungan dan ternyata benar uang tunai di dalam laci hilang.

 

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan, setelah penyelidikan pihak kepolisian mengidentifikasi pelaku sebagai Anak Kandung sendiri RAI.

 

Pada penangkapan tersangka Rabu 9/3/2025 sekitar pukul 01.30 wib di jln Inti Sawit II, kelurahan Batang Terap, Kec. Perbaungan (sergai) di tangan tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 73.174.000 dan satu kartu ATM BNI, satu buku tabungan BNI.

 

Kapolsek Perbaungan melalui Kanit Reskrim Ipda. .L. Torosky RBP Manik, SH. Menyampaikan bahwa tersangka mengaku dan telah menggunakan kunci palsu untuk membuka laci toko,mengambil uang milik ibunya.

 

Kasi humas polres sergai, Iptu. Zulfan Ahmadi, SH. MH. Membenarkan penangkapan terhadap tersangka RAI dimana tersangka adalah Anak Kandung dari korban Khairul Bariah, ia telah mengambil uang tunai sebesar Rp. 137.000.000( seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dari laci dengan cara menggunakan sebuah kunci palsu.

Kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Subsider Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam keluarga dengan Ancaman Hukuman masing – masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.. (Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sampaikan Arahan Kakorlantas Polri, Kapolres Selayar: Hanya Perwira yang Dapat Melakukan Tilang Manual
Rakor KKSS: Mentan Amran Sulaiman Tampilkan Inovasi Bupati Selayar, GEMERLAP untuk Kemandirian Kelapa Nasional
Polres Pagar Alam Gelar Patroli Skala Besar Gabungan,Jaga Kamtibmas Malam Weekend
Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Narkotika di Terminal Berastagi, Barang Bukti Sabu 1,95 Gram Diamankan
Rutan Kabanjahe Berkontribusi Dalam Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Semarak HUT Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ke-1 Tahun 2025
Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Narkotika di Terminal Berastagi, Barang Bukti Sabu 1,95 Gram Diamankan
PERMASI Asahan Demo Kantor Bupati: Dana Hibah Harus Untuk 714.700 Jiwa, Bukan Segelintir Kelompok
Kapolsek Dempo Utara Hadiri Panen Raya Bawang Merah bersama Pemkot

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 23:07 WIB

Sampaikan Arahan Kakorlantas Polri, Kapolres Selayar: Hanya Perwira yang Dapat Melakukan Tilang Manual

Minggu, 16 November 2025 - 15:40 WIB

Rakor KKSS: Mentan Amran Sulaiman Tampilkan Inovasi Bupati Selayar, GEMERLAP untuk Kemandirian Kelapa Nasional

Minggu, 16 November 2025 - 13:51 WIB

Polres Pagar Alam Gelar Patroli Skala Besar Gabungan,Jaga Kamtibmas Malam Weekend

Minggu, 16 November 2025 - 10:18 WIB

Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Narkotika di Terminal Berastagi, Barang Bukti Sabu 1,95 Gram Diamankan

Minggu, 16 November 2025 - 10:16 WIB

Rutan Kabanjahe Berkontribusi Dalam Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Semarak HUT Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ke-1 Tahun 2025

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Sebuah Truk Membawa Gabah Padi Terperosok Ke Parit

Minggu, 16 Nov 2025 - 19:42 WIB