Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar bersama warga berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jumat dini hari (4/7/25) pukul 02.30 WIB, di kandang ayam milik warga, tepatnya di Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah NE alias Akbar (21) warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku ditangkap warga saat tertangkap basah sedang melakukan aksi pencurian bersama 3 rekannya yang berhasil melarikan diri dan kini berstatus buron.

“Pelaku kepergok sedang mencuri sejumlah barang di kandang ayam milik MP (39), warga setempat. Satu orang berhasil ditangkap, sementara 3 lainnya berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (5/7/25).

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan dari pamong setempat, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar segera menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku.

Selain itu, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya :

* 1 unit mesin stim dan selang stim

• 1 gulung kabel sepanjang kurang lebih 200 meter

• 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg

• 3 unit sepeda motor (Honda Beat, Honda Karisma, dan Honda Supra) dalam kondisi rusak, yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap NE alias Akbar, diketahui bahwa pelaku beraksi bersama 3 rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni BH, NO, dan RN.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya dan berharap kerja sama dari masyarakat apabila memiliki informasi terkait keberadaan mereka.

“Kami pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe
Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan
Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 
Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 
Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya
Tim Afkab Bungo Mampu Meraih 3 Point Di Kompetisi Liga Nusantara Women’s 2025
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Kapolda Lampung Gelar Lomba Menembak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Sinergi dan Solidaritas

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:32 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:28 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:32 WIB

Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:18 WIB

Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:03 WIB

Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Berita Terbaru