Polsek Terbanggi Besar Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com –Seorang buruh PT. Humas Jaya berinisial AGG (37) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar karena kasus pencurian.

Pria asal Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah itu nekat menggasak laptop senilai Rp 16 juta milik karyawan kantor bagian Banana Chips perusahaan setempat, Selasa (10/12/24).

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (11/12/25) setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

“Modus pelaku adalah mendatangi pos satpam perusahaan untuk meminjam kunci kantor tempat korban bekerja, kemudian menggasak barang berharga di dalamnya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (12/12/24).

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban, Dani Prasetyo (23) meminta rekan kerjanya untuk mengambil kunci kantor di pos satpam pada 10 Desember lalu pukul 19.30 WIB.

Namun, petugas jaga mengatakan bahwa kunci tersebut sudah diambil pukul 18.30 WIB, dan yang mengambil adalah AGG.

Akan tetapi, kata Kapolsek, ketika korban mendatangi kantornya, AGG sudah tidak ada, dan pintu masih terkunci.

“Korban kemudian mengambil kunci cadangan, lalu mendapati laptop Asus ROG berikut carger senilai Rp 16 juta miliknya sudah hilang,” terangnya.

Kapolsek melanjutkan, kecurigaan korban itupun dilaporkan kepada satpam, dan diteruskan ke Polsek Terbanggi Besar untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, pada Rabu (11/12/24), Polsek Terbanggi Besar dengan dibantu satpam perusahaan berhasil menangkap AGG.

Kepada Polisi, AGG pun mengaku sudah mengambil laptop milik korban dan mengaku barang bukti itu ada padanya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk diproses lebih hukum lanjut,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe
Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan
Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 
Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 
Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya
Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron
Tim Afkab Bungo Mampu Meraih 3 Point Di Kompetisi Liga Nusantara Women’s 2025
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:32 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:28 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:32 WIB

Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:18 WIB

Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:03 WIB

Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Berita Terbaru