example banner

polsek citerup di minta warga tindak tegas pelaku penembakan warga yang membangunkan sahur

Mitramabes.Com-BOGOR citerup || Remaja yang bernama Ef warga Kp Dukuh Desa Tarikolot Citereup, tepat nya di belakang sekolahan SMP Ar Ridho menjadi korban penembakan yang di lakukan oleh oknum tetangga sendiri H.(H)

peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari tanggal 16 Maret 2025 pada saat waktu sahur sekitar pukul 03.00

 

Dugaan sementara motif pelaku tindakan penembakan mungkin merasa kesal dengan aktifitas warga yang membangunkan sahur ”  Dengan menggunakan beduk sehingga pelaku merasa risih  entah kenapa ” pelaku melakukan penembakan secara berturut turut ke arah anak-anak muda yang melakukan pembangunan sahur  sehingga anak-anak langsung melarikan diri masing masing untuk menyelamatkan diri dari tembakan sepucuk senjata Air softgun yang di lakukan oleh pelaku berisial H. (H)

 

Namun kondisi salah satu korban secara fisik kaki tidak seperti fisik lelaki pada umumnya sehingga dia tidak bisa lari kencang saat korban lainya melarikan diri,maka disaat itu pelaku berinisial H (H) melakukan pemukulan di kepala dengan menggunakan sepucuk senjata Air softgun, sehingga menimbulkan pecah tengkorak kepala.

 

Setelah peristiwa terjadi penembakan yang dilakukan insial H(H) diketahui ibu korban langsung menjerit dan meminta pertolongan kepada warga lainya

 

Pelaku penganiayaan berat inisial H(H) langsung membawa korban berinisial  kerumah sakit/ klinik Anisa, untuk melakukan pengobatan karna pihak klinik Anisa tidak bisa menangani luka berat yang di alami korban sehingga di rujuk langsung di rumah sakit sentral Medika Cibinong.

 

“Karena kondisi saat itu pagi subuh suasana memanas dari warga masyarakat akibat perbuatannya penganiayaan berat berisial H(H) kepada warga masyarakat korban berinisial I untuk menghindari amukan massa dalam hal main hakim sendiri maka pihak Polsek RESORT CITEREUP melakukan tindakan pengamanan keselamatan kepada pelaku yang berinisial H (H ) dengan membawa ke Polsek RESORT CITEREUP.

 

Sedangkan Udah jelas di atur dalam undang-undang ..,

1.undang NO 12 TAHUN 1951 tentang senjata api atau sejenisnya mengatur tentang penggunaan senjata api di Indonesia termasuk izin penggunaan dan sanksi bagi yang melangar

2.undang undang NO 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia , undang undang ini mengatur tentang tugas dan wewenang kepolisian, termasuk penggunaan senjata apiapi.

 

ADAPUN  sanksi hukum nya sebagai berikut…,

Jika seseorang menggunakan senjata api tanpa izin dan bukan anggota polisi, maka dapat dikenakan sanksi hukum sebagai berikut…,!

1.pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak 100 juta (undang undang NO 12 TAHUN 1951).

2. Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda 50 juta rupiah (undang undang No 2 Tahun 2002).

 

Saat awak media ingin konfirmasi kepada pihak Polsek RESORT CITEREUP bagian Kanit reskrim megenai perkembangan kasus penembakan yang dilakukan insial H (H )kepada korbankorban.

 

Sampai saat ini kami awak media belum mendapat informasi saat  menkomfirmasi dari pihak Polsek CITEREUP, apakah pelaku penembakan masih di tangani atau di proses oleh pihak Polsek CITEREUP atau sudah di limpahkan ke polres blm mendapatkan jawban.

 

Dalam hal ini warga (Hr) walaupun ke dua belah pihak di anggap sudah Damai namun warga pun meminta  wilayah hukum polsek CITEREUP agar pelaku di tindak tegas sesuai UU yang berlaku dan terbuka dalam menangani kasus ini tidak ada yang ditutup tutupi sehingga tidak menimbulkan ketidak percayaan masarakat terhadap polri.tutupnya

 

Sumber informasi, (masarakat)

Red-sby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *