SERGAI.Mitramabes.com| Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengambil langkah tegas dalam memberantas aksi premanisme dengan memasang spanduk himbauan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bedagai Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 11.40 WIB.
Kasat Pol Airud Polres Sergai, AKP Pardamean Sitinjak, S.H., M.H., bersama personel Sat Pol Airud, langsung turun tangan memberikan edukasi dan himbauan kepada pengusaha dan pedagang ikan di lokasi tersebut. Spanduk himbauan juga mencantumkan nomor Call Centre Polri 110 sebagai sarana pelaporan cepat untuk melawan segala bentuk premanisme.
“Maraknya aksi premanisme saat ini sangat merugikan para pelaku usaha, mulai dari pabrik, gudang, kilang, UMKM, hingga penjual ikan, yang kerap menjadi korban pemalakan dan pungutan liar,” tegas AKP Pardamean Sitinjak.
Lebih lanjut, Pardamean Sitinjak mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan aksi premanisme agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Centre Polri 110. “Polri siap melindungi dan mengamankan masyarakat dari gangguan keamanan ini,” tambahnya.
Plt. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L.B. Manullang, menambahkan, “Premanisme tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga merugikan pelaku usaha dan berpotensi menghambat iklim investasi serta pembangunan nasional. Melalui pemasangan spanduk ini, kami berharap masyarakat semakin sadar dan berani bekerja sama dengan Polri dalam mencegah praktik premanisme di Kabupaten Serdang Bedagai.”
Langkah nyata ini menunjukkan komitmen Polres Serdang Bedagai untuk menciptakan lingkungan usaha dan masyarakat yang aman dan kondusif, tanpa adanya tekanan maupun gangguan dari oknum preman. (Zai)