example banner

Polres Sergai Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Sergai||MBS- Pelaku penggelapan sepeda motor, berhasil diamankan Polres Sergai. Pelaku inisial ZES, ( 49 ) warga Jalan Catur, Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Baru, Kota Pematang Siantar.

Pelaku ZES berhasil diamankan di Jalan Langsat Kota Tebing Tinggi saat di dalam Kamar Losmen Delima Nomor 4. Minggu (06/04/2025).

Sedangkan korban bernama Iganda Pratama, (31) Karyawan Swasta, beralamat di Dusun VI Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kejadian berawal kala itu, saudara korban saksi An. Ifan Pranata datang kerumah korban dengan maksud meminjam kereta korban jenis Supra X 125 warna hitam Nopol BK 5259 ACD. Korban mengatakan kepada Ifan Pranata bahwa besok pagi agar segera dikembalikan karena dipakai kerja dan selanjutnya saksi langsung membawa kereta milik korban.

Besoknya, hari Senin 07 April 2025 sekira pukul 06.00 Wib pagi, saksi Ifan Pranata memberikan kabar bahwa kereta milik korban telah dibawak lari oleh pelaku ZES.

Mendengar kabar itu, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp. 14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah). Sehingga membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Selasa 08 April 2025 Polres Tebing Tinggi yang sudah menerima laporan dari korban, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai dengan melakukan pemeriksaan Saksi – saksi dan informasi yang didapat bahwasanya terlapor sedang berada di sebuah Losmen di Tebing Tinggi.

Di hari itu juga Tim Opsnal Polres Sergai gerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku ZES di Kamar Losmen Delima Nomor 4 Jalan Langsat Kota Tebing Tinggi lalu dilakukan interogasi dan terlapor mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan Sepeda Motor milik korban dan selanjutnya pelaku di bawa ke Mako Polres Sergai untuk proses lebih lanjut.

Penangkapan pelaku dalam hal ini dibenarkan oleh Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH yang dimana tersangka telah menggelapkan Sepeda Motor jenis Supra X 125 warna Hitam Nopol BK 5259 ACD milik Korban Iganda Pratama.

Lanjutnya, hasil curian sepeda motor tersebut Zulfan, menjelaskan bahwa pelaku menjualnya kepada salah seorang warga yang ada di Kota Medan berinisial M, Alamat Jl. Kampung Baru dengan harga 2 juta Rupiah dan saat ini pelaku M masih terus dalam pengejaran.

Sebagai hukuman nya pelakuk yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana diancam dengan Hukuman 4 tahun kurungan Penjara. (Zai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *