Kampar Riau/MBS- Bermula Informasi Dari Salah Seorang Warga Yang mana Namanya tidak Mau untuk di publikasikan ada Usaha galian C ilegal di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau digerebek oleh Polres Kampar Rabu sore (20/12/2023).
Berdasarkan Keterangan warga tersebut awak media mencoba kroscek Kelokasi kejadian/lapangan Kamis pagi (21/12/23), bahwa di lokasi usaha galian C tersebut tidak ada lagi kegiatan galian tanah/ C. Garis polis tidak nampak terpasang di lokasi usaha galian C.
Dan awak media mendapat informasi bahwa alat Exsapator yang ditangkap sudah berada di Polsek Bangkinang kota,
Untuk memastikan informasi tersebut tim awak media meluncur ke polsek Bangkinang kota, Ternyata benar alat Exsapator yang dimaksud sudah berada di Polsek Bangkinang kota, Dan tim media mencoba bertanya pada anggota yang lagi piket, izin bang kami dari tim media ingin konfirmasi Tentang alat Exsapator, “Lantas anggota yang lagi piket menjawab ooo kalau tentang alat Exsapator silakan langsung tanya sama orang polres bang jawabannya, itu titipan polres ujarnya dengan singkat,
Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republika Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan mengatakan, kami sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Polres Kampar yang telah menangkap satu alat berat jenis Excavator dan satu unit mobil dump truk di lokasi usaha galian C ilegal di Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Kita minta kepada pihak Polres Kampar untuk menutup permanen usaha galian C tersebut, Karena telah merusak lingkungan. “Usaha galian C ilegal wajib ditutup karena sangat berdampak kepada lingkungan,” tegas nya.
Saat Ditanya siapa yang punya alat Exsapator maupun Lokasi Galian C, warga Menjelaskan Kalau menurut Informasi Yang kita dapat pemilik alat Exsapator dan Lokasi galian C diduga pemiliknya BOS MUDA
Pungkasnya
Ditempat yang terpisah Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar ketika dihubungi wartawan melalui telepon genggam mengatakan, oh ya nanti saya cek dulu, kata nya singkat. (Tim)