Suka Makmue,Mitra Mabes.com – Pihak Polres Nagan Raya Senin 04 Maret 2024 melalui Unit PIDUM Satuan Reskrim Polres Nagan Raya melakukan penyerahan satu orang tersangka dan barang bukti tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam Perkara tindak Pidana Pembunuhan, Selas 05 Maret 2024
Pelaku Bunga nama samaran perempuan (17) sebagai pelaku pembuangan mayat balita pelaku adalah sebagai warga kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya.
Menurut Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, atas perbuatan pelaku, di jerat dengan Pasal 342 Jo Pasal 341 KUH Pidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 Angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan Nomor : BP/05.a/II/RES.1.7./2024/Reskrim, tanggal 27 November 2024 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum MUSA KRISNA PUTRA, S.H.di kantor kejaksaan negeri suka makmue provinsi aceh.
Sebagai barang bukti yaitu satu baju kaos warna hitam lengan pendek satu celana kulot warna merah maron satu BH warna biru, satu celana dalam warna cream satu unit gunting warna biru hitam dan satu Rangkap hasil laboratorium/lap DNA. (Ubit Jakfar)