Pontianak,-Mitramabes.com
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan bahwa penanganan terhadap MD (42), tahanan asal Kabupaten Sanggau yang mengalami keguguran pada 23 Februari 2025, telah dilakukan sesuai prosedur dan standar medis yang berlaku.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menyatakan bahwa aspek kemanusiaan menjadi prioritas utama dalam pelayanan dan perawatan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polri. “Kami memastikan bahwa setiap tahanan, terutama yang membutuhkan perhatian medis khusus, mendapatkan penanganan yang layak sesuai prosedur,” ujarnya, Minggu, 9 Maret 2025.
Menurut kronologi kejadian, MD mengalami keguguran pada 23 Februari 2025 sekitar pukul 11.42 WIB. Petugas Direktorat Tahti Polda Kalbar segera menghubungi penyidik dan membawa MD ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk mendapat perawatan medis. Keluarga MD turut dilibatkan dalam proses persetujuan medis.
Setelah menjalani pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa kondisi MD stabil dan tidak memerlukan tindakan operasi karena rahimnya telah bersih secara alami. Ia dirawat di RS Bhayangkara dari 23 hingga 26 Februari sebelum dikembalikan ke Rutan Polda Kalbar.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalbar, AKBP Jamhuri Nurdin, menjelaskan bahwa MD tidak mengungkapkan kehamilannya saat pertama kali diperiksa. “Kami memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, termasuk pemeriksaan kesehatan tahanan setiap dua hari sekali oleh Tim Dokkes Polda,” katanya.
Selain pemeriksaan awal, MD juga mendapatkan pemeriksaan lanjutan. Pada 26 Februari, dokter spesialis kandungan RS Bhayangkara memastikan kesehatannya dalam kondisi baik. Pemeriksaan berkala juga dilakukan pada 7 dan 9 Maret di klinik Polda Kalbar dan RS Bhayangkara, di mana dokter memberikan vitamin untuk menjaga kesehatannya.
MD ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/24/II/2025/SPKT.DITRESNARKOBA POLDA KALBAR, terkait dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika. Ia ditahan sejak 12 Februari 2025 berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Ditresnarkoba Polda Kalbar.
“Semua proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hak-hak tahanan tetap terpenuhi,” kata Kombes Pol Bayu Suseno.
Ia menegaskan bahwa Polda Kalbar berkomitmen menjaga kesehatan dan hak dasar setiap tahanan. “Aspek kemanusiaan menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan kepolisian, termasuk dalam pelayanan kesehatan bagi tahanan,” pungkasnya.(*/ZI)
Kabid Humas Polda Kalbar