Peringati Harkodia 2024, Kejari Kepulauan Meranti Gelar Sosialisasi

Senin, 9 Desember 2024 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau MitraMabes.Com – Dalam rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2024, Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti gelar sosialisasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Jl. Amelia, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (09/12/24) sekira pukul 10.00 wib.

Dalam sambutannya, Kejari Kepulauan Meranti, Febrian SH, MH menyampaikan, bahwa Hari Anti Korupsi Sedunia ini memberikan kesempatan bagi kejaksaan untuk menyampaikan pesan-pesan anti korupsi melalui berbagai kegiatan yang edukatif, kolaboratif, dan berkelanjutan. sosialisasi ini juga bertujuan untuk Pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Sosialisasi ini memberikan pecerahan-pencerahan dan juga langkah-langkah dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan refleksi”, Kata Kejari Kepulauan Meranti.

Kemudian, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Sri Madonna Rasdy, SH, MH mengatakan, sampai saat ini, pihak Kejaksaan terus selalu bersinergi dengan Inspektorat dalam penanganan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi. Misalnya, Dalam penanganan tindak pidana korupsi di dalam OPD atau Satker, mungkin ada yang tidak patuh, pihak inspektorat bisa menindaklanjutinya kepada kami, untuk dilakukan penindakan atau langkah-langkah selanjutnya.

“Apabila inspektorat mendapati adanya OPD atau Satker yang tidak patuh terhadap hasil temuan daripada BPK, maka, inspektorat akan menindaklanjutinya kepada kami”, jelas kasi pidsus.

Lanjutnya, untuk tahun 2024 ini pihak kejaksaan sudah menyelesaikan 7 (tujuh) perkara, 4 (empat) perkara tindak pidana korupsi dan 3 (tiga) perkara kepabeanan.

“Selanjutnya, mengacu pada visi Presiden dan Wakil Presiden atau Asta Cita. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, kejaksaan masuk dalam butir ke-7 (tujuh) Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantas korupsi dan narkoba”, tutup kasi pidsus.




Reporter : Indre Mbs

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor
10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025
Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata
Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.
Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Takbir Meriahkan Momen Idul Adha 1446 H
Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai
Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polresta Pontianak Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 10:22 WIB

TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor

Senin, 9 Juni 2025 - 09:12 WIB

10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:45 WIB

Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:57 WIB

Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:03 WIB

Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata

Berita Terbaru