Penggunaan Dana SPP di SMK Negeri 2 Kualuh Selatan Menuai Kontroversi. 

Senin, 9 Juni 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Labuhan Batu UtaraSumut MBS- : Senin 9 Juni 2025. SMK Negeri 2 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik akibat kebijakan Kepala Sekolah (ASS) yang menggunakan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk membayar gaji Guru Tidak Tetap (GTT) tingkat 1. Kebijakan ini telah berlangsung selama dua tahun lebih dan berpotensi merugikan siswa serta orang tua.

 

Disebutkannya, siswa SMKN 2 Kualuh Selatan sebanyak 542 orang, dan dibebankan membayar uang SPP sebesar Rp 63.000,- setiap bulannya.

 

(ASS) menambahkan, jika dana SPP yang dikutipnya, dipergunakan untuk membayar gaji Guru Honor Sekolah (GHS) dan Guru Tidak Tetap (GTT) tingkat 1 sebanyak 20 orang.

Dikatakannya, bahwa Ia sudah menjalankan kebijakan tersebut, selama menjabat dua tahun lebih, sebagai Kasek SMKN 2 Kualuh Selatan.

 

Namun meski sudah lebih dari dua tahun, ASS seakan tidak mengetahui, bahwa penggunaan uang SPP tidak diperkenankan untuk membayar gaji guru honorer dan semacamnya.

Uang SPP adalah dana yang dibayarkan oleh siswa atau orang tua siswa, untuk mendukung kegiatan operasional sekolah.

 

Penggunaan dana SPP untuk membayar gaji guru honorer bertentangan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa pungutan dan sumbangan biaya pendidikan harus digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kegiatan operasional sekolah.

 

SMK Negeri tidak diperbolehkan untuk mengutip SPP dari murid, karena biaya pendidikan di Sekolah Negeri ditanggung oleh Pemerintah.

 

Terkait hal tersebut agar Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara, Pengawas UPT Rayon 7 Ranto Prapat, dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara diminta untuk menindaklanjuti kasus in.Hingga Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menyelidiki kutipan uang SPP di SMK Negeri 2 Kualuh Selatan.

 

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sekolah. Diharapkan agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa dana sekolah digunakan untuk kepentingan pendidikan yang sebenarnya.

 

 

Tembusan :

1.Kepala Daerah ( Bupati ) Labuhan Batu Utara.

2.Polres Labuhan Batu

3.Dinas Pendidikan Labuhan Batu Utara.

 

( ꒻ꃳ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Realisasikan Anggaran DD Tahap 1 Cor Beton Didesa Linggajati, Agar Akses Mudah Dan Nyaman Bagi Warganya 
Desa Sindang Yang Dipimpin Oleh Kades Carnita Masuk Dalam Nominasi 15 Desa Wisata Terbaik Tingkat Nasional 2025
Pemkab Indramayu Melalui LPTQ Bangun Rumah Tahfidz Dikota Indramayu 
Perpustakaan Sekolah Tidak boleh Di Jadikan Sebagai Rumah tempat tinggal Guru” Iskandar Tantang wartawan mitra mabes”
Konflik Sengketa Lahan Sawit Antara Warga Desa Bukit Linteung Dengan salah seorang warga Desa Seureke
Tim Raga Polres Kampar: Kecepatan dan Ketepatan Menangkap Pelaku Tabrak Lari  
Minggu Ceria, Bebas Antre! Polres Kampar Hadirkan Layanan Prima “Polri untuk Masyarakat”!
Aksi Kontroversial “Keluarga Bupati” di Polsek Banggai Kepulauan: Sorotan Terhadap Penanganan Aduan dan Independensi Pers

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:00 WIB

Realisasikan Anggaran DD Tahap 1 Cor Beton Didesa Linggajati, Agar Akses Mudah Dan Nyaman Bagi Warganya 

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:52 WIB

Desa Sindang Yang Dipimpin Oleh Kades Carnita Masuk Dalam Nominasi 15 Desa Wisata Terbaik Tingkat Nasional 2025

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:50 WIB

Pemkab Indramayu Melalui LPTQ Bangun Rumah Tahfidz Dikota Indramayu 

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:48 WIB

Perpustakaan Sekolah Tidak boleh Di Jadikan Sebagai Rumah tempat tinggal Guru” Iskandar Tantang wartawan mitra mabes”

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:25 WIB

Konflik Sengketa Lahan Sawit Antara Warga Desa Bukit Linteung Dengan salah seorang warga Desa Seureke

Berita Terbaru