Pagar Alam- Sumsel -Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pagaralam, mengelar kegiatan Peningkatan Legalitas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di Ruang Rapat Kantor Kesbangpol Kota Pagaralam, Hari ini Rabu (12/02/2025).
Kegiatan ini betujuan sebagai sarana komunikasi Ormas dan LSM yang terdaftar di Kemenkumham, dan Kemendagri sesuai dengan Permendagri Nomor 57 tahun 2017 serta mendorong peran Ormas dan LSM dalam peran demokrasi dan bernegara, diikuti oleh 6 LSM dan 22 Ormas yang terdaftar di Badan Kesbangpol Kota Pagaralam.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam Dahnial Nasution, dalam penyampaiannya sebagai narasumber pada Rapat Peningkatan Legalitas Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Pj Sekda mengungkapkan, bahwa Ormas dan LSM diharapkan mampu berperan dalam menciptakan kedisiplinan, kepatuhan, dan loyalitas terhadap otoritas kekuasaan.
“Kami Pemerintah Kota Pagaralam akan berupaya memposisikan diri sebagai pihak yang tidak anti kritik” ujar Pj Sekda.
Kami berharap dengan adanya keberadaan Ormas maupun LSM ini bisa menjadi penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah, baik berupa dukungan, saran ataupun kritikan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pagaralam Nyayu Dwi Lusiana, ST., M.SI dengan adanya pembinaan, dan evaluasi ini diharapkan agar Ormas dan LSM dapat mengikuti aturan dan prosedur yang ada sehingga akan berdampak pada peningkatan dan pemahaman serta kemampuan Ormas dan LSM terhadap pembangunan untuk bersinergi berkelanjutan di Kota Pemerintah Kota Pagaralam.
HR