Kab.Labuhan Batu Utara – Sumut MBS- : Senin 9 Juni 2025. SMK Negeri 2 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik akibat kebijakan Kepala Sekolah (ASS) yang menggunakan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk membayar gaji Guru Tidak Tetap (GTT) tingkat 1. Kebijakan ini telah berlangsung selama dua tahun lebih dan berpotensi merugikan siswa serta orang tua.
Disebutkannya, siswa SMKN 2 Kualuh Selatan sebanyak 542 orang, dan dibebankan membayar uang SPP sebesar Rp 63.000,- setiap bulannya.
(ASS) menambahkan, jika dana SPP yang dikutipnya, dipergunakan untuk membayar gaji Guru Honor Sekolah (GHS) dan Guru Tidak Tetap (GTT) tingkat 1 sebanyak 20 orang.
Dikatakannya, bahwa Ia sudah menjalankan kebijakan tersebut, selama menjabat dua tahun lebih, sebagai Kasek SMKN 2 Kualuh Selatan.
Namun meski sudah lebih dari dua tahun, ASS seakan tidak mengetahui, bahwa penggunaan uang SPP tidak diperkenankan untuk membayar gaji guru honorer dan semacamnya.
Uang SPP adalah dana yang dibayarkan oleh siswa atau orang tua siswa, untuk mendukung kegiatan operasional sekolah.
Penggunaan dana SPP untuk membayar gaji guru honorer bertentangan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa pungutan dan sumbangan biaya pendidikan harus digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kegiatan operasional sekolah.
SMK Negeri tidak diperbolehkan untuk mengutip SPP dari murid, karena biaya pendidikan di Sekolah Negeri ditanggung oleh Pemerintah.
Terkait hal tersebut agar Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara, Pengawas UPT Rayon 7 Ranto Prapat, dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara diminta untuk menindaklanjuti kasus in.Hingga Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menyelidiki kutipan uang SPP di SMK Negeri 2 Kualuh Selatan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sekolah. Diharapkan agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa dana sekolah digunakan untuk kepentingan pendidikan yang sebenarnya.
Tembusan :
1.Kepala Daerah ( Bupati ) Labuhan Batu Utara.
2.Polres Labuhan Batu
3.Dinas Pendidikan Labuhan Batu Utara.
( ꒻ꃳ)