example banner

Pengedarv Ganja diGulung SatresNarkoba Polres Lahat

Lahat MBS Naas bagi Bayu Andre Eriko Bin Apri (18 Tahun) Desa Muara payang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat saat menjelang Idul Fitri 1444H malah diri nya mendekam di balik terali Besi
Diduga tersangka memiliki, menyimpan, Barang yang terlarang Narkoba jenis Ganja

Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat resnarkoba AKP M. Romi SH. MH yang disampaikan Kasubsi penjas humas polres lahat Aiptu Lispono SH pihak nya telah berhasil mengamankan salah seorang BAE di duga sebagai Pengedar Narkotika jenis Ganja
hal ini berdasarkan laporan polisi, Nomor : LP/A/34/IV/2023/ SPKT.Narkoba /Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 07 April 2023.

Berawal dari Informasi masyarakat bahwa tepat nya di sekitar pinggir Jl. Desa Muarap Payang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Propinsi Sumateta Selatan tersebut sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Lahat melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 April 2023 sekira jam 13.30 wib di pinggir Jl. Desa Muara payang Kecamatan Kikim Timur Lahat saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Bayu Andre Eriko sedang berada di TKP tersebut diatas dan pada saat dilakukan pemeriksaan di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di gengaman tangan sebalah kiri

Dari hasil Penangkapan tersangka Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan penggeledahan rumah milik tersangka di kediaman Tersangka Polisi mendaoati barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di dalam kardus yang berada dilantai kamar milik tersangka.
dan barang bukti tersebut diakui tersangka adalah miliknya.

Barang Bukti yang di dapati oleh Polisi berupa – 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 47,1 gr (empat tujuh koma satu gram) dan – 3 (tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 15,2 gr (lima belas koma dua gram);

– 1 (satu) buah kardus kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk Pasal yang disangkakan pada KUHPid Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *