BATURAJA, Mitramabes Com Maret 2024.- Pegawai Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkungan Kemenkumham Sumsel secara virtual.
Berdasarkan keterangan ketua penyelenggara kegiatan ini, dasar kegiatan ini adalah UU nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Maksud dan tujuan adalah untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, dan bebas dari pungutan liar dan KKN serta memenuhi kebutuhan penerima layanan.
“Kegiatan Pencanangan P2HAM ini diikuti oleh seluruh UPT yang berada di lingkungan Kemenkumham Sumsel termasuk Bapas Kelas II OKU Induk.
Kabapas OKU Induk turut menandatangani surat pernyataan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Ham, dan sekaligus menyatakan komitmen seluruh pegawai.
Proses penandatanganan pencanangan ini turut disaksikan oleh perwakilan panitera dari Pengadilan Negeri Baturaja.” (Jhony/tim) Mitramabes Com.