Warga meminta (APH) tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM di gunung putri kabupaten Bogor

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR-MBS || Penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor.

Sebuah warung yang berkedok UMKM di Jl. Pasar Wanaherang kecamatan gunung putri kabupaten Bogor , diduga kuat secara bebas memperjualbelikan obat keras seperti tramadol dan eximer, yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

“Ironisnya Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa adiknya harus dilarikan ke rumah sakit usai mengonsumsi obat yang dibeli dari warung tersebut.

“Saya kesal sekali, adik saya sampai masuk rumah sakit gara-gara beli tramadol di situ. Saya juga pernah lihat anak SMP pakai seragam beli obat di sana. Udah saya tegur, tapi warung itu tetap buka. Seakan-akan kebal hukum,” ujarnya kepada awak media,

Menurut keterangan salah satu oknum yang menunggu toko, “Saya jual tramadol dan eximer, bang. Bukanya dari jam 07.00 sampai 11.00 siang, tapi malam juga kadang tetap jual, cuma pura-pura tutup aja. Saya cuma nurut bos, dan katanya kita udah koordinasi sama orang Polres Depok berinisial N,” dan polres kabupaten Bogor juga sudah kordinasi kok ujarnya melalui telpon seluler.03/06/25.

Padahal, obat golongan G seperti tramadol dan eximer termasuk jenis obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis.dan resep dokter apabila,

Konsumsi sembarangan bisa menyebabkan kerusakan saraf dan memicu tindakan tindakan arogansi pada penguna.

Sementara sudah jelas Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dapat dikenakan Pasal 196 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan larangan keras dari Gubernur Jawa Barat, kang Dedi Mulyadi (KDM) yang melalui media sosialnya menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin harus diberantas.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak dan menutup praktik ilegal yang sangat membahayakan generasi muda ini.

Setelah pemberitaan ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait seperti RT, RW, Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan aparat kepolisian. Tutupnya

Red-slk

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jama’ah Haji Tiba Di Pelabuhan Selatpanjang, Bupati Kepulauan Meranti Sambut Dengan Rasa Syukur
Tim Raga Polres Kampar: Kecepatan dan Ketepatan Menangkap Pelaku Tabrak Lari  
Minggu Ceria, Bebas Antre! Polres Kampar Hadirkan Layanan Prima “Polri untuk Masyarakat”!
Aksi Kontroversial “Keluarga Bupati” di Polsek Banggai Kepulauan: Sorotan Terhadap Penanganan Aduan dan Independensi Pers
*Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan HUT ke-75 Tahun Kodam I/BB*
Babinsa Koramil 1603 Lohbener Melaksanakan Pendampingan Pertanian Desa Sukadadi
Koramil 1605 Sukagumiwang Monitoring dan Pendampingan Panen Padi di Desa Manguntara

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:04 WIB

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:51 WIB

Jama’ah Haji Tiba Di Pelabuhan Selatpanjang, Bupati Kepulauan Meranti Sambut Dengan Rasa Syukur

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:16 WIB

Tim Raga Polres Kampar: Kecepatan dan Ketepatan Menangkap Pelaku Tabrak Lari  

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:12 WIB

Minggu Ceria, Bebas Antre! Polres Kampar Hadirkan Layanan Prima “Polri untuk Masyarakat”!

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:13 WIB

Aksi Kontroversial “Keluarga Bupati” di Polsek Banggai Kepulauan: Sorotan Terhadap Penanganan Aduan dan Independensi Pers

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Minggu, 22 Jun 2025 - 10:04 WIB