Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Sergai Ditangkap Polsek Firdaus

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Mitramabes.com- Salah seorang pelaku yang ikut serta melakukan tidak pidana melawan hukum dalam membantu menjualkan hasil dari penggelapan sepeda motor berhasil ditangkap Polsek Firdaus, Senin (13/01/2025).

Pelaku inisial J S alias Joko, (38) tahun, warga Dsn. XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan pelaku hasil dari pengembangan team opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH bernama tersangka inisial D alias Dewi.

D alias Dewi, (42) thn, warga Desa Kandis Kec. Kandis Kab. Siak Riau. (Sudah ditangkap lebih dulu dan diamankan) pada Senin, (18/11/2024) sekira pukul 10.00 Wib, dengan dikenakan pasal Pasal 372 subs 378.

Kanit Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH menerangkan bahwa penggelapan sepeda motor (septor) terjadi berawal tersangka D alias Dewi yang sebelumnya telah menggenal korban bernama Judius Siagian, (64) warga Dusun. XII, Kebun Sayur, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pada saat kejadian itu korban saat itu berada di depan Kantor Desa Bamban Estate tepatnya di Dusun I Desa Bamban Estate Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai. Lalu tersangka D alias Dewi meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli pulsa HP, korban memberikan sepada motornya untuk pinjam oleh tersangka.

Namun tersangka tidak mengembalikan sepeda motor korban, sehingga korban menempuh jalur hukum, melaporkan D alias Dewi (tersangka) ke Polsek Firdaus. Jumat (04/01/2024). Tersangka D alias Dewi berhasil diamankan.

Sementara pelaku JS alias Joko ikut serta dalam menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut. Dan kemudian team opsnal unit Reskrim Polsek Fidaus melakukan pengejaran terhadap pelaku JS dan berhasil menangkapnya di sebuah Cafe Tiga Roda yang berada di Dsn. XVI Kp. Samben Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.

Kanit Reskrim IPDA Hendri Ika mengatakan apabila setiap orang turut serta membantu perbuatan tindak pidana kejahatan seperti dilakukan pelaku JS alias Joko termasuk melawan hukum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dikarenakan merugikan orang lain, pelaku J S alias Joko dikenakan Pasal 480 ayat 2. Dan kini pelaku sudah ditahan dan berada di kantor Polsek Firdaus, ujar Kanit Hendri. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KEPSEK SMAN-1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.
Kematian Seorang PNS Kabupaten Batu Bara Di Kediaman Korban Dengan Menggantung Diri
Warga Desa lwikaret Keluhkan Adanya Pungli Program PTSL yang berkelanjutan.
Cegak Kerusakan Lingkungan Akibat PETI, Polres Melawi Sampaikan Himbauan
Pimpinan Ponpes Al Adzkar di Bogor Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Tindak Asusila, Empat Korban Berani Bersuara
Tertidur Pulas, Spesialis Pencurian Teralis di Pontianak Diringkus Tim Macan Selatan
Ketua P3AD sekali gus Ketua LPRI (Puguh kuswanto)Laporkan berita Bohong yang menyudutkan dirinya.
Parah,Satpol PP Kabupaten Bogor Diduga Abaikan Laporan Masyarakat.

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:40 WIB

KEPSEK SMAN-1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:54 WIB

Kematian Seorang PNS Kabupaten Batu Bara Di Kediaman Korban Dengan Menggantung Diri

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:09 WIB

Warga Desa lwikaret Keluhkan Adanya Pungli Program PTSL yang berkelanjutan.

Senin, 16 Juni 2025 - 11:08 WIB

Cegak Kerusakan Lingkungan Akibat PETI, Polres Melawi Sampaikan Himbauan

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:42 WIB

Pimpinan Ponpes Al Adzkar di Bogor Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Tindak Asusila, Empat Korban Berani Bersuara

Berita Terbaru