Ops Zebra Lancang Kuning 2022 Berakhir, Dirlantas Polda Riau Kombes Firman : Angka Pelanggaran Dan Laka Lantas Menurun 50%

Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU Mitra Mabes.Com 0861 Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 telah berlangsung selama 14 hari dimulai sejak tanggal 03-16 Oktober 2022.

Ditlantas Polda Riau telah mengevaluasi hasil Operasi Zebra Lancang Kuning selama 14 hari berjalan yaitu untuk penindakan teguran sebanyak 13.469, ETLE dan E-Tilang ada 7.604 dengan total pelanggaran sebanyak 21.073 tindakan.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmasyah.

“Pelanggaran didominasi tidak memakai helm SNI dan tidak mengenakan safety belt,” ujarnya Senin (17/10/2022).

Sedangkan untuk data kecelakaan selama Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, tercatat ada 11 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan jumlah 6 orang korban yang meninggal dunia, 3 luka berat dan 8 orang mengalami luka ringan dengan kerugian meteril mencapai Rp 21.400.000.

“Alami penurunan, ada 11 kejadian laka lantas. Hasil analisis turun 50% dari tahun 2021,” ujar Kombes Firman, Senin (17/10/2022).

Lanjutnya, untuk penindakan sendiri ada berupa tilang ETLE dan E-Tilang serta penindakan secara konvensional hingga penindakan secara teguran, yang mana untuk teguran itu bukan hanya teguran saja namun kendaraannya difoto.

“Kita foto identitas dan kendaraan serta kita datakan, sehingga jika melakukan pelanggaran akan kita kenakan denda tilang,” kata alumni akademi kepolisian (Akpol) tahun 1997 itu.


“Jumlah kegiatan preemtif dan preventif secara umum meningkat dibandingkan tahun lalu. Hal ini berdampak angka kecelakaan lalu lintas menurun dibanding tahun 2021 lalu,” sambung Kombes Firman.

Dalam Operasi ini Ditlantas Polda Riau dan jajaran memprioritaskan kepada 7 pelanggaran diantaranya, tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara dibawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Editor : Torisman Waruwu MBS 0871

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Rangkasbitung Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ciberang
Tragis! Warga Padang Ratu Tewas Dianiaya Tetangganya di Jembatan Haduyang Ratu
Pemkab Bener Meriah Bantu Pemulangan Tanwir Ayubi, Korban Kerja di Kamboja
Balai Pengelolaan Hutan Lestari Bersama PD Pembangunan Tanoh Gayo(BUMD) turun Ke Lapangan Data Lahan Tupang Sari.
Tutup Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025, Bupati Samosir Ajak Generasi Muda untuk Tetap Menjaga Kelestarian Budaya
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Indramayu Kolaborasi Tanam Jagung di Petak 18A RPH Cijambe
Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga di Desa Lae Nipe Terindikasi Fiktif

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:44 WIB

Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Rangkasbitung Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ciberang

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:54 WIB

Tragis! Warga Padang Ratu Tewas Dianiaya Tetangganya di Jembatan Haduyang Ratu

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:14 WIB

Pemkab Bener Meriah Bantu Pemulangan Tanwir Ayubi, Korban Kerja di Kamboja

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:38 WIB

Balai Pengelolaan Hutan Lestari Bersama PD Pembangunan Tanoh Gayo(BUMD) turun Ke Lapangan Data Lahan Tupang Sari.

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:52 WIB

Tutup Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025, Bupati Samosir Ajak Generasi Muda untuk Tetap Menjaga Kelestarian Budaya

Berita Terbaru