Ops Cempaka Krakatau 2025, Dua Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Surabaya

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Perkantoran UPTD Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Pertahanan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah menjadi sasaran pencuri.

Dua dari tiga pelaku berinisial FRM (25) dan CRL (21) berhasil ditangkap Polsek Seputih Surabaya pada Selasa (11/3/25) pukul 01.00 WIB, usai menggasak sejumlah pipa besi seberat 100 kg dan pintu besi dengan total kerugian Rp 4,5 juta.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H.,

S.I.K., M.M, Kapoksek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya pada Senin (24/2/25) pukul 02.00 dini hari.

“Para pelaku bekerjasama menggali Pipa Besi yang tertanam dalam tanah, melepas baut yang terpasang di pipa besi, pipa tersebut diambil dengan cara digergaji,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (12/3/25).

AKP Mahdum menyebutkan, barang curian yang diambil para pelaku diantaranya 1 buah pipa besi saluran air PAM panjang 6 meter, diameter 4 Inc, dan pipa besi 3 Inc dengan total berat sekitar 100 kg.

Para pelaku pun turut menggasak baut dan mur sambungan pipa besi sebanyak 24 buah ukuran kunci 19.

Dikatakan Kapolsek, pintu besi ruang tempat penyimpanan mesin pompa air pun juga dibongkar dan diangkut oleh mereka.

Atas kejadian tersebt, pihak UPTD Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Pertahanan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya.

Kapolsek menyebutkan, pelaku FRM berasal dari Dusun VIII Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

FRM ditangkap Polisi tanpa perlawanan, dirumah tetangganya.

Kemudian, dari hasil pengembangan dari FRM, didapat identitas dua pelaku lainnya.

Satu pelaku berhasil ditangkap yakni CRL asal Dusun I, Kampung Gaya Baru I, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, sementara 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kini, kedua pelaku telah di tahan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil didapatkan dari para pelaku berupa 1 batang pipa besi disa sepanjang 44 cm, 1 tangkai gergaji besi, 2 buah mata gergaji besi, 1 buah kunci tang, dan 1 buah obeng min,” ungkapnya.

“Pelaku FRM dan CRL dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kamariah dan 4 cucu yatim Di Teupin Gajah”Menjaga Harapan di Tengah Rumah Tua
Bimtek Geuchik Aceh Timur ke Lombok Habiskan Dana Desa Rp8,7 Miliyar, Desak BPK(RI) dan Dirkrimsus Polda Aceh Turun Tangan
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe
Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan
Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 
Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 
Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya
Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:44 WIB

Kamariah dan 4 cucu yatim Di Teupin Gajah”Menjaga Harapan di Tengah Rumah Tua

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:34 WIB

Bimtek Geuchik Aceh Timur ke Lombok Habiskan Dana Desa Rp8,7 Miliyar, Desak BPK(RI) dan Dirkrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:32 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:32 WIB

Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:30 WIB

Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 

Berita Terbaru