Operator SIKS NG,Pendamping Bansos Dan Warga Penerima Telah Merugikan Negara Hingga Puluhan Juta Rupiah.

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com –Reno Basuki, Rumbia Lampung Tengah Dugaan manipulasi data terjadi di kampung Reno Basuki kecamatan Rumbia Lampung Tengah , 1 KPM Double ATM dan 2 ,2 nya kartu ATM tersebut selalu cair setiap program PKH Dan Bpnt cair Hal ini sudah berlangsung dari beberapa tahun Yang Lalu.

Tentunya hal ini menjadi polemik Bagi warga penerima manfaat yang saldo nya tidak keluar di kartu ATM . Dan Bagi KPM yang biasa nya keluar tidak pernah mendapat kan lagi . Dengan dalih hanya selalu diurus bagi saldo yang tidak keluar namun hingga saat ini banyak saldo yang masih kosong hanya janji janji belaka.

Jika memang Benar diurus untuk saldo yang kosong seharus nya apa yang menjadi kendala hingga tidak keluar apa penyebab nya pastinya tau dan ada keterangannya .

Namun kini Terlihat 1 KPM kedapatan memiliki 2 ATM ,hal ini terbukti saat penarikan di periode bulan September ,Oktober,dan hal ini sudah terjadi sudah beberapa tahun dan sudah beberapa kali pencairan.

Bagaimanakah fungsi dan tugas dari operator Siks -Ng pendamping ,serta bagaimanakah pendataan yang dilakukan oleh mereka khusus nya untuk .kampung Reno Basuki ini .

Dan hal ini tentunya akan menjadi sebuah tanda tanya besar bagi para warga masyarakat Khususnya Bagi Para penerima Manfaat (KPM )

Dimana dan bagaimana kinerja para pendamping hingga terjadi 1 KPM double ATM ,mungkin ini baru pertama dan utama terjadi di Lampung Tengah ini.

Dari pendataan Asal Asalan ini tentunya sangat merugikan masyarakat penerima manfaat dan tak hanya itu tentunya negara telah merugi puluhan juta rupiah.

Dalam program bansos tentunya dengan memanipulasi data maka pelaku tersebut dikategorikan telah menentang UUD yang sudah diatur oleh pemerintah.

Bantuan Sosial

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat 3 bentuk bantuan sosial menurut Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial

Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan dalam bentuk:

uang;

barang; dan/atau

jasa.

Penerima bantuan sosial yang meliputi perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi: 1

kemiskinan;

keterlantaran;

kedisabilitasan;

keterpencilan;

ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku;

korban bencana; dan/atau

korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Hal ini sehubungan dengan kriteria fakir miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin. 2

Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) Permensos 1/2019 menyebutkan:

Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang memiliki kategori miskin dan tidak mampu sumber datanya mengacu kepada DT PFM dan OTM Kementerian Sosial.

Yang dimaksud dengan DT PFM dan OTM adalah akronim dari Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu basis data berisi nama dan alamat serta informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia dan data penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah. 3

Sanksi Pidana Manipulasi Data Bantuan Sosial

Perbuatan manipulasi data termasuk dalam kategori penggelapan; penyelewengan. Sehingga memanipulasi data yang dapat artikan sebagai perbuatan menyelewengkan data yang sesungguhnya.

manipulasi data demi mendapatkan bantuan sosial, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan:

Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.[4]

Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011:

Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Apabila yang menyalahgunakan dana tersebut dilakukan oleh korporasi, dijatuhi pidana denda maksimal Rp750 juta.[5]

Kemudian tentang penimbunan bantuan sosial dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dihukum menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

Aturan ini diperuntukkan bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan atau menyalurkan bantuan sosial. Patut diperhatikan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, melainkan hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan.[6]

Untuk menyikapi perihal ini maka tim media ini akan mengawal dan melaporkan kepada dinas terkait serta kepada APH ,bagaimana pendataan yang selama ini ternyata Asal Asalan yang mereka kerjakan dan yang diduga tebang pilih dalam memverifikasi dalam validasi data .tutupnya.

Editor:Trimo Riadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Bupati Tapanuli Utara Buka FGD II RPPLH Tahun 2025: Rumuskan Isu Strategis Lingkungan Jangka Panjang, 
Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Tetangga Sendiri
Pelaku dan 19 Paket Sabu-sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Kampar di Los Pasar 
Kades Tersandung Kasus Korupsi DD Nekad Terjun Ke Sungai Asahan Staf Pidsus Simalungun Menjadi Korban
Ketum KONI Empat Lawang Buka Acara Penyeleksian Atlet Bola Kaki Persiapan Pekan Olahraga Nasional Provinsi Sumsel 2025 Di Musi Banyuasin 
Polda Lampung Resmikan Soccer School Bhayangkara, Dorong Pembinaan Atlet Usia Dini
Ajang Bergengsi Olah Raga Puluhan Tim Ikuti Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025
Meski Dari Segala Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan Besemah Expo Ke-XXI Resmi Telah di Tutup Oleh Pemerintah Kota Pagar Alam.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:40 WIB

Wakil Bupati Tapanuli Utara Buka FGD II RPPLH Tahun 2025: Rumuskan Isu Strategis Lingkungan Jangka Panjang, 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:59 WIB

Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Tetangga Sendiri

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:53 WIB

Pelaku dan 19 Paket Sabu-sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Kampar di Los Pasar 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:43 WIB

Kades Tersandung Kasus Korupsi DD Nekad Terjun Ke Sungai Asahan Staf Pidsus Simalungun Menjadi Korban

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:36 WIB

Ketum KONI Empat Lawang Buka Acara Penyeleksian Atlet Bola Kaki Persiapan Pekan Olahraga Nasional Provinsi Sumsel 2025 Di Musi Banyuasin 

Berita Terbaru