SERGAI,Sumut|MBS- Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai ( Sergai ) Polda Sumut amankan 1 ( satu ) orang pria berinisial RS, (28) warga Dsn. II Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang diduga pelaku narkoba, Kamis (19/10/23).
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K melalui Kasi Humas IPDA Brimen Sihotang dalam keterangan pers, Sabtu (21/10/23) membenarkan atas penangkap pelaku.
Dijelaskan Kasi Humas IPDA Brimen penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jln. Kabupaten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai lebih tepatnya disebuh rumah kosong, diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu, ujarnya
Kemudian petugas melakukan pengintaian dengan mendatangi rumah kosong tersebut dan petugas melihat ada seorang pria sesuai dengan ciri – ciri yang dimaksud dan petugas langsung menangkap pelaku.
Pada saat pelaku diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, ditemukan barang bukti, 5 (Lima) buah plastik klip transfaran yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 6,13 Gram dari dalam kantong jaket bagian depan sebelah kanan, dan 1 satu Unit Hendpone warna hitam.
Selanjutnya, petugas mempertanyakan kepada pelaku asal dan usul dari mana barang bukti yang ditemukan semuanya itu, ia menjawab memperolehnya dari temannya yang berinisial Z dengan cara bagi keuntung per 1 gram sebesar Rp. 650.000 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) jika setelah terjual. Sementara pelaku berinisial Z hingga sampai saat ini belum berhasil diamankan dan masih dilakukan pengejaran. (Zai)