Merujuk Pada Azas Praduga Tak Bersalah DPC LSM-KPK RI Kabupaten Tanjung Jabung Barat Menyampaikan 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabbarat- Mitra mabes Sehubungan dengan pemberitaan yg release pada tanggal 12 Maret 2025 oleh media

Reformasi Bangsa co.id.Terkait dugaan adanya penerimaan / penggunaan tanah urug illegal

pada item pekerjaan timbunan di areal staging PT. JADESTON ENERGY ( Lemang ). Ltd

 

Adapun

berlokasi di Parit Lapis, Kelurahan Mekar Jaya.

Sekjen DPC LSM –KPK RI Kabupaten Tanjung Jabung Barat ,

Menyampaikan sikap :

1. Dpc LSM- KPK RI Kab, Tanjung Jabung Barat bersama awak media Reformasi Bangsa selama

mencari maupun mengumpulkan data terkait adanya dugaan penggunaan tanah urug illegal

untuk penimbunan di areal lokasi PT.Jadeston Parit Lapis , informasi yang didapat berasal dari

beberapa sumber yg disampaikan secara lisan .

 

 

2. Dpc LSM KPK-RI Kab. Tanjung Jabung Barat, belum pernah melakukan klarifikasi terhadap

pelaku galian C ( tanah urug ) yamg berlokasi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kab.

Muara Jambi sebelum Pemberitaan di Media Reformasi Bangsa.

3. Dpc. LSM-KPK RI Kab. Tanjung Jabung Barat, tetap menjunjung Azas Praduga Tak Bersalah

dalam hal penyampaian stetmen di Media Reformasi Bangsa.

4. Dpc. LSM-KPK RI Kab. Tanjung Jabung Barat , hingga saat ini belum pernah membuat laporan

resmi ke pihak APH ( Aparat Penegak Hukum ) Khusunya Ke Polres Tanjung Jabung Barat terkait

dugaan penggunaan tanah urug illegal di Areal penimbunan PT.Jadeston Parit Lapis.

5. Dpc LSM-KPK RI Kab, Tanjung Jabung Barat telah menerima konfirmasi dari pihak pelaksana

galian C melalui CV.ATM ( AGUNG TLATEN MANDIRI ) selaku pemegang ijin yang ber alamat di

Kabupaten Muaro Jambi. Dengan memperlihatkan lampiran Ijin berupa:

1. Lampiran SERTFIKAT STANDAR ( Perizinan Berusaha Berbasis Resiko )

2. Lampiran Koorinat Izin Penambangan

3. Lampiran KLBI

4, WIUP

5. DENAH IWUP

Maka dalam hal ini, kami dari DPC LSM-KPK RI Kab. Tanjung Jabung Barat, melalui release berita

ini secara resmi menyampaikan permohonan ma,af terkait stetmen Azas Praduga Tak Bersalah tanpa melakukan investigasi ke lokasi galian c di desa bukit baling kec.sekernan kab.muaro Jambi ,”tegas.

 

Redaksi mitra mabes

Mulasa Musa sinabariba

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bimtek Geuchik Aceh Timur ke Lombok Habiskan Dana Desa Rp8,7 Miliyar, Desak BPK(RI) dan Dirkrimsus Polda Aceh Turun Tangan
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe
Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan
Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 
Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 
Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya
Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron
Tim Afkab Bungo Mampu Meraih 3 Point Di Kompetisi Liga Nusantara Women’s 2025

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:34 WIB

Bimtek Geuchik Aceh Timur ke Lombok Habiskan Dana Desa Rp8,7 Miliyar, Desak BPK(RI) dan Dirkrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:32 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:28 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:30 WIB

Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:18 WIB

Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya

Berita Terbaru