example banner

Merujuk Pada Azas Praduga Tak Bersalah DPC LSM-KPK RI Kabupaten Tanjung Jabung Barat Menyampaikan 

Tanjabbarat- Mitra mabes Sehubungan dengan pemberitaan yg release pada tanggal 12 Maret 2025 oleh media

Reformasi Bangsa co.id.Terkait dugaan adanya penerimaan / penggunaan tanah urug illegal

pada item pekerjaan timbunan di areal staging PT. JADESTON ENERGY ( Lemang ). Ltd

 

Adapun

berlokasi di Parit Lapis, Kelurahan Mekar Jaya.

Sekjen DPC LSM –KPK RI Kabupaten Tanjung Jabung Barat ,

Menyampaikan sikap :

1. Dpc LSM- KPK RI Kab, Tanjung Jabung Barat bersama awak media Reformasi Bangsa selama

mencari maupun mengumpulkan data terkait adanya dugaan penggunaan tanah urug illegal

untuk penimbunan di areal lokasi PT.Jadeston Parit Lapis , informasi yang didapat berasal dari

beberapa sumber yg disampaikan secara lisan .

 

 

2. Dpc LSM KPK-RI Kab. Tanjung Jabung Barat, belum pernah melakukan klarifikasi terhadap

pelaku galian C ( tanah urug ) yamg berlokasi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kab.

Muara Jambi sebelum Pemberitaan di Media Reformasi Bangsa.

3. Dpc. LSM-KPK RI Kab. Tanjung Jabung Barat, tetap menjunjung Azas Praduga Tak Bersalah

dalam hal penyampaian stetmen di Media Reformasi Bangsa.

4. Dpc. LSM-KPK RI Kab. Tanjung Jabung Barat , hingga saat ini belum pernah membuat laporan

resmi ke pihak APH ( Aparat Penegak Hukum ) Khusunya Ke Polres Tanjung Jabung Barat terkait

dugaan penggunaan tanah urug illegal di Areal penimbunan PT.Jadeston Parit Lapis.

5. Dpc LSM-KPK RI Kab, Tanjung Jabung Barat telah menerima konfirmasi dari pihak pelaksana

galian C melalui CV.ATM ( AGUNG TLATEN MANDIRI ) selaku pemegang ijin yang ber alamat di

Kabupaten Muaro Jambi. Dengan memperlihatkan lampiran Ijin berupa:

1. Lampiran SERTFIKAT STANDAR ( Perizinan Berusaha Berbasis Resiko )

2. Lampiran Koorinat Izin Penambangan

3. Lampiran KLBI

4, WIUP

5. DENAH IWUP

Maka dalam hal ini, kami dari DPC LSM-KPK RI Kab. Tanjung Jabung Barat, melalui release berita

ini secara resmi menyampaikan permohonan ma,af terkait stetmen Azas Praduga Tak Bersalah tanpa melakukan investigasi ke lokasi galian c di desa bukit baling kec.sekernan kab.muaro Jambi ,”tegas.

 

Redaksi mitra mabes

Mulasa Musa sinabariba

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *