Sumatra Utara MBS Mantan Kepala Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting kab.Tapanuli Utara Sumatra Utara berinisial PS di laporkan Lembaga LSM ke unit III Tipidkor Polres Taput atas dugaan penyimpangan
penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 s/d 2022.
Menurut sumber, PS menggunakan Dana Desa diduga tidak sesuai peruntukannya dan merugikan keuangan negara yang mengacu kepada UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini, kasus sedang berproses, dan Penyidik Tipikor AIPDA Arianto S Hutasoit SH.MH telah mengkonfirmasi dan mengatakan sudah memanggil delapan saksi, dan kini sudah sampai tahap klarifikasi dari 8 saksi untuk memberikan keterangan demi berlangsungnya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi
Mantan kepala Desa Dolok Nauli.
Delapan saksi tersebut adalah dari aparat Desa yang bernama Cici Simatupang sebagai bendahara desa, Andra jacky Lumbantobing sebagai ketua TPK, Sarma ULI Siahaan sebagai Sekretaris Desa,
Jones Lumbantobing sebagai kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan, Jefri Lumbantobing selaku BPD, Nerly Hutauruk
Selaku kepala seksi pemerintahan desa,juga
Kepala desa aktif Jonas Aritonang.
Hasil konfirmasi dari jurnalis mitra
Mabes.com bersama sumber terpercaya, mengatakan bahwa telah
menerima dua lembar catatan hari orang kerja ( HOK ) selama 20 hari dimana setelah kami mintai keterangan dari beberapa orang yang tertera di daftar HOK tersebut mengaku tidak pernah ikut serta dalam pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah yang terletak di dusun lobupining 1 tersebut, sehingga kami menyebutnya pekerjaan fiktif.
Harapan semua masyarakat Desa Dolok Nauli penyidik Tipidkor Polres Tapanuli Utara mampu menuntaskan sampai titik terang karena kerugian bagi negara juga kerugian bagi masyarakat dan membuat efek jera bagi mantan Kepala Desa.
Hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan apapun dari pihak mantan Kades Dolok Nauli. ( tim )